Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Pidum dan Pidsus

BITUNG.Komentar.idSetelah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memusnahkan barang bukti dari 39 perkara Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (22/9/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dari 39 perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, kekerasan, kepemilikan senjata tajam, kekerasan terhadap anak, hingga kasus pembunuhan,”ujarnya.

Erwin juga berharap, agar sinergi antar instansi penegak hukum di Kota Bitung terus diperkuat, kolaborasi tersebut menjadi kunci penting dalam menekan angka kriminalitas sekaligus membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Erwin menilai upaya ini sejalan dengan cita-cita besar bangsa menyongsong Generasi Emas 2045. Dengan generasi muda yang bersih dari narkoba, Erwin optimistis Indonesia dapat tumbuh menjadi bangsa yang lebih makmur, maju, dan berdaya saing di masa depan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari berbagai jenis perkara tindak pidana umum. Dari total 39 perkara, terdapat 2 perkara narkotika, 7 perkara kesehatan, 6 perkara penganiayaan, 18 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, 2 perkara perlindungan anak, 2 perkara pencurian, 1 perkara konservasi sumber daya alam dan 1 perkara pembunuhan.Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu paket sabu dengan berat bersih 0,16 gram serta 30 paket sabu dengan berat bersih 3,57 gram, ditambah sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara dari perkara kesehatan, barang bukti yang tercatat antara lain 315 butir obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) dan 202 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.Barang bukti lainnya berasal dari sejumlah perkara penganiayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan senjata api atau benda tajam, perlindungan anak, pencurian, konservasi sumber daya alam dan pembunuhan.Untuk perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, tercatat 38 benda tajam dan 9 barang lainnya.

Sedangkan pada perkara konservasi sumber daya alam terdapat barang bukti berupa 1 barang lainnya dan 5 kandang angkut.Kajari Erwin secara khusus menyoroti pemusnahan barang bukti narkotika.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghadapi peredaran gelap narkoba yang dapat berdampak terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Kota Bitung,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Apresiasi disampaikan kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310 Bitung, Lapas Bitung, Pemerintah Kota Bitung serta insan pers.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri, SH, MH, Asisten I Pemkot Bitung Forsman FT Dandel, S.Sos, MAP, Wakapolres Bitung Kompol Bartolemus Junok Dambe, SH, Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, SH, MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi, A.Md.IP., SH, perwakilan Kodim 1310 Bitung serta jajaran Kejari Bitung. (Yaps).

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts