Manado, KOMENTAR.ID – Polda Sulut sudah memeriksa empat orang dalam kasus hilangnya dokumen laporan polisi atas perkara kasus dugaan penggelapan dengan terlapor mantan Manager di Dive dan Resort di Kalasey, yang diduga dilakukan oknum penyidik kepolisian.
Oknum penyidik telah dilaporkan pihak pelapor yang merasa dirugikan karena perkara utama mandek, tidak berjalan, sejak dilaporkan di tahun 2019, sehingga oknum terlapor perkara utama, yang bersangkutan hingga saat ini masih belum diproses hukum.
Kuasa Hukum Pelapor, Claartje Lalamentik, Advokat Reynald Pangaila, S.H.,CLA, mengatakan pelapor sebagai WNI memiliki hak penuh untuk melaporkan oknum tersebut agar perkara utama tetap berjalan , dan oknum yang bersangkutan untuk diproses secara hukum. Dan klien, ia sangat berkeberatan terhadap apa yang dilakukan oknum pensiunan polisi itu.
“Pelapor telah melaporkan polisi itu, sekarang sementara dalam proses ditangani Polda Sulut,” ungkap Kuasa Hukum pelapor Advokat Reynald Pangaila kepada media ini melalui App WA, ketika dikonfirmasi Selasa (8/9/2026).
“Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, saksi dua orang auditor telah diperiksa dua pekan lalu, dan terlapor lelaki K dan DL juga telah diperiksa pada pekan lalu, ” kunci Kuasa Hukum Pangaila, yang kliennya Claartje Lalamentik saat ini sedang berada di Luar Negeri (LN) Prancis – Paris.
Terinformasi, dugaan oknum polisi dengan sengaja menghilangkan dokumen perkara, LP : 282/II/2019/Sulut/SPKT/
Tertanggal 17 Februari 2019, kasus dugaan penggelapan dengan terlapor lelaki inisial K , lelaki K dilaporkan atas kasus dugaan menggunakan uang setoran costumer untuk kepentingan pribadi, perkara kemudian diterima Iptu DL, tertanggal 12 Maret 2020.
Penyidik yang dengan sengaja menghilangkan berkas perkara atau barang bukti dapat dijerat dengan tindak pidana obstruction of justice (merintangi proses hukum) serta sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pelapor memiliki hak agar laporan yang ia buat di kepolisian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang diperlukan.
Pelapor juga berhak mendapatkan SP2HP untuk mengetahui perkembangan perkara. Apabila penyidik bekerja tidak profesional, pelapor dapat menempuh upaya hukum dengan melapor ke Propam dan Rowassidik Mabes.(Kim/Sher)






