Perkim Manado Matangkan Ranperda Penyerahan PSU, Ini Penjelasan Kadis Peter Eman

Oplus_131072

Manado, KOMENTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manado tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Selasa (8/9/2026).

Kepala Dinas Perkim Manado, Ir Peter Eman, membenarkan pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Manado, pengembang atau developer, maupun masyarakat.

“Melalui Ranperda ini, status aset yang diserahkan oleh developer akan menjadi benderang, sehingga Pemkot dapat langsung mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan PSU di wilayah perumahan,” kata Peter.

Ia mengatakan, kejelasan aturan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan fasilitas umum di kawasan perumahan yang selama ini kerap terbengkalai akibat ketidakjelasan status penyerahan aset.Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat juga diharapkan mendapatkan jaminan terhadap pemeliharaan serta pengelolaan PSU di lingkungan tempat tinggal mereka.“Masyarakat bisa lebih terjamin kenyamanan lewat pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Tidak ada lagi kondisi yang saling lempar tanggung jawab antara pengembang dan Pemkot,” ujarnya.Peter menambahkan, Pemkot Manado juga tengah melakukan penyesuaian substansi Ranperda dengan regulasi teknis terbaru dari pemerintah pusat.Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 25 Juni 2026.“Target pengesahan Ranperda akan sedikit mengalami penyesuaian karena adanya aturan teknis baru dari pusat,” jelasnya.Saat ini, Pemkot Manado sedang melakukan penyesuaian terhadap draf Ranperda dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Lebih lanjut, Peter menjelaskan, dalam ketentuan yang sedang disusun, developer diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat enam bulan hingga satu tahun setelah proses pembangunan perumahan selesai.“Selama pembangunan belum selesai atau belum diserahkan secara resmi, seluruh perawatan PSU tetap menjadi tanggung jawab penuh pengembang. Pemkot baru akan mengelola PSU secara langsung setelah proses penyerahan aset selesai dilakukan,” pungkasnya.

[kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts