Tahuna, KOMENTAR.ID
Pasca ditetapkanya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulaiuan Sangihe, DP dalam kasus Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) berbuntut panjang.
Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe disebut-sebut juga harus ikut diperiksa, karena yang bersangkutan berstatus sebagai atasan langsung tersangka saat itu.
Seruan untuk mengusut mantan Pj. Bupati beredar di postingan maupun komen-komen sejumlah netizen pemilik akun media sosial Facebook.
“Dalam hal kasus CSR BSGo, tidak adil kalau yang menanggung hukuman kadis, sementara penjabat bupati saat itu tidak diusut. Aph harus ungkap supaya tidak zholim, semoga kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan seadil adilnya,”unggah akun FGM.
“Penetapan DP sebagai tersangka bisa jadi pintu masuk untuk membongkar siapa – siapa saja sesungguhnya yang menikmati duitnya. Mudah – mudahan DP menyanyi dengan nyaring,”komen akun RM.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Kepulauan Sangihe dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, mengatakan proses hukum dana CSR BSGo akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemingkinan akan ada tersangka lainnya.
“Penyidik juga sedang mendalaminya, apabila ada tersangka baru kami juga akan mengekspos ke media dan publik,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Sangihe Emnovri Pansariang. {PeyKID}






