Praperadilan, Advokat. Clift Pitoy: Sah atau Tidaknya Penyitaan Minuta Asli

Advokat. Clift Pitoy, SH, dan rekan, usai sidang praperadilan, agenda pembacaan gugatan pemohon dengan termohon, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Senin (13/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sidang Praperadilan dengan pemohon Jeane Jolanda Unsulangi melalui Tim Kuasa Hukumnya, dari Rawung & Pitoy Law Firm, Advokat. Clift Pitoy, SH dan rekan, telah mengajukan gugatan dan dibaca dalam sidang. Terhadap termohon, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, terkait penyitaan Minuta asli, yang adalah dokumen asli yang dibuat dan disimpan oleh notaris sebagai bagian dari protokol notaris. Senin (13/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Klien kami, pemohon yang adalah notaris. Dimana dalam satu perkara notaris membuat akta akta yang kemudian menjadi peraturan bagi pihak terkait di dalam akta itu,” ujar Adv. Clift Pitoy, usai pembacaan gugatan yang dalam sidang tidak dihadiri langsung olehnya, namun diwakili rekannya, Adv Kevin, SH,  dan Tony Kapoh, SH, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Lanjut dikatakan Tim Kuasa Hukum dimana pada suatu waktu, ada pihak pihak berperkara antara pihak, yang laporan ditangani oleh termohon, penyidik di Polda Sulut.

“Nah, dalam perjalanan kasus, laporan polisi itu, mereka (termohon praper) menyita dokumen dokumen asli, akta yang disita asli, atau Minuta asli,” sambung Kuasa Hukum.

Sebagaimana dalam gugatan, bahwa sebagai bagian dari Protokol Notaris yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara, bentuk perlindungan terhadap Minuta Akta Ketika dihadapkan dengan proses peradilan yaitu Minuta Akta tetap tersimpan dan terpelihara dalam protocol notaris,

karena yang dapat keluar, digunakan atau diberikan dalam proses peradilan atau penyidikan, penuntutan, Adalah dalam bentuk fotokopinya saja dan bukan minuta-nya, hal itu pun dengan catatan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.

“Sehingga di dalam UU jabatan Notaris seharusnya yang diambil hanyalah berupa fotocopi saja, bukan aslinya,” Kunci Adv. Clift Pitoy sembari menambahkan akan hal itu sehingga pemohon berkeberatan atas penyitaan yang dilakukan termohon. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts