Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan pengrusakan baliho yang mendudukkan dua pasutri (pasangan suami istri), perempuan MM atau Margaretha dan Lelaki LT atau Lexi jadi terdakwa, dengan agenda Replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan, yang penuntut umum bertetap pada tuntutan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara Duplik secara lisan Tim Advokat para terdakwa, juga bertetap pada pembelaan, yakni para terdakwa tidak terbukti bersalah, dan sejatinya tidak ada satupun saksi yang melihat, pelaku pengrusakan. Dan objek sengketa tanah, sejatinya miliki legal standing yang sah milik Margaretha Makalew. Senin (13/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Usai sidang, Tim Advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang-Hanafi dan rekan, Adv. Hanafi Saleh SH, dan rekan, Adv. Renaldy Muhamad, SH, dan Adv. Faisal Tambi, SH, dalam pendapatnya mengatakan bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan sepanjang persidangan, terkait baliho yang ditanam di atas tanah milik pelapor atau milik siapa.
Yang fakta hukumnya, penuntut umum tidak dapat mematahkan legal standing hak atas tanah. Bahwa objek sengketa adalah tidak lain tanah milik dari Margaretha Makalew yang miliki putusan inkrah, bahwa sudah dieksekusi serta telah dikuasai secara utuh.
“Artinya bahwa baliho yang ditanam dipasang oleh pelapor itu jelas jelas diatas tanah milik daripada Margaretha Makalew, klien kami, yang sudah mempunyai putusan, sudah dieksekusi dan dikuasai secara utuh,” ungkap Advokat. Hanafi Saleh.
Fakta lainnya, pelapor (Jocelyn P) tidak dapat membuktikan apakah dia mempunyai hak atas tanah terhadap objek baliho yang dipasang atau tidak.
Masih dalam pendapat Tim Advokat menangkis dakwaan penuntut umum, terkait Objek (baliho) bukti dalam persidangan atas perkara pengrusakan.
“Tim Penasihat Hukum bertetap pada pleidoi, bahwa sejatinya tidak ada satupun saksi yang melihat pelaku pengrusakan terlebih dua terdakwa.” Kunci Advokat Senior, Hanafi Saleh.
Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Philip Panggilan, SH, MH dan anggotanya, menjadwalkan agenda putusan pada pekan depan.
Dengan berakhirnya agenda Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, SH MH secara tertulis, dan Duplik dari Tim Penasihat Hukum, Adv. Hanafi Saleh, SH dan rekan yang diucapkan secara lisan. (Serly)






