Manado, KOMENTAR.ID – Kakek berusia 83 tahun AHD atau Abdul warga Tikala Baru mengajukan praperadilan melalui Tim Kuasa Hukumnya, gugat penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat. Dalam agenda gugatan yang diserahkan dan anggap dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Senin (22/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Kuasa Hukum dalam alasan alasannya, diantaranya, bahwa tindakan termohon dalam menentukan dua alat bukti yang sah sehingga status pemohon yang sebelumnya dari saksi ditingkatkan jadi tersangka adalah tidak sah dan dipertanyakan secara hukum keabsahannya.
“Klien ajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka, yang menurut kami tidak sesuai prosedur. Dimana penyidik Polresta Manado dalam menentukan dua alat bukti yang cukup kami pertanyakan hal apa yang melandasi itu,” kata Advokat Tomy Tatawi ,S.H bersama Adv. Will George Janis, S.H, S.Sos, usai sidang digelar.
Menurut Tim Kuasa Hukum, dasar penguasaan sertifikat tidak dapat dikategorikan suatu perbuatan pidana, “Penguasaan sertifikat murni berdasarkan perbuatan hukum, dengan akta notaris yang telah diuji dalam perkara di tingkat PK (2013), putusan PT (2008), putusan PN (2006) atas dua sertifikat SHM, dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemohon sebagai pemenang,” terang Adv. Tomy Tatawi sembari menambahkan jika sertifikat juga sudah pernah diperlihatkan dihadapan penyidik.
Singkatnya, Tim Kuasa Hukum fokus dalam penerapan hukum apakah sudah benar yang dilakukan penyidik.
“Tentunya,kami uji dalam praper ini, nanti akan berkembang dalam pembuktian nanti. Selanjutnya agenda sidang, jawaban dari termohon, dilanjutkan pembuktian para pihak, baik pemohon – termohon, saksi saksi dan ahli,” singkat Tim Kuasa Hukum.
(Serly)






