Manado, KOMENTAR.ID – Hakim tunggal PN Manado, Yance Patiran, S.H, M.H, mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Lelaki inisial IM yang kesehariannya sebagai karyawan swasta melalui Tim Kuasa Hukumnya Adv. Franky Eferhard Onibala, S.H. Hakim praper menyatakan Berita Acara penetapan tersangka oleh Reskrim Polresta Manado adalah tidak sah. Senin (22/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Hukum pemohon, dengan Advokat Franky Eferhard Onibala, S.H dan Tansje Mantiri, S.H mengatakan pada dasarnya, garis besar diajukan praper, “Pemohon sudah diperiksa sebagai tersangka terlebih dahulu , sedangkan penetapan sebagai tersangka belum keluar,atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis,” ujar Kuasa Hukum usai persidangan.
Menurut Kuasa Hukum, pemohon pada tanggal 30 Juli 2025 dengan berita acara diperiksa sebagai saksi, namun dalam berita acara ditanggal tersebut, oleh penyidik menyatakan sebagai tersangka.
Lanjut dengan gelar perkara di tanggal 7 Agustus 2025, baru lah pemohon dinyatakan sebagai tersangka pada saat itu. Berdasarkan gelar perkara dan dimulainya penyidikan, kemudian ke Kejaksaan. Dengan pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : B/290/VIII/2025/Reskrim oleh Termohon tanggal 07 Agustus 2025, juga telah dinyatakan tidak sah.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.” tutup Tim Kuasa Hukum mengulang kembali gugatan yang dikabulkan seluruhnya.
Masih menurut Kuasa Hukum, keterkaitan kliennya dengan pelapor/korban awalnya sebagai suami istri, dan sekarang sudah bercerai.
Oleh termohon Kapolda Sulut Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Manado, bahwa pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Psikis sebagaimana di maksud dalam pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(Serly)






