Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM Sinode, Jaksa Kejati Resmi Baca 5 Dakwaan Terdakwa

Agenda JPU Kejati Sulut Bacakan Dakwaan, 5 Terdakwa Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM Sinode. Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan perdana kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut pada Biro Kesra Pemprov ke GMIM Sinode. Lima orang resmi jadi terdakwa dengan JPU Kejati Sulut  telah bacakan dakwaan perkara dihadapan majelis hakim yang mengadili perkara, Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis Hakim, Achmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo SH.

Dalam dakwaan JPU, dana hibah dengan sumber anggaran APBD Prov Sulut, Tahun Anggaran (TA) 2020-2023, atas belanja hibah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan. Dalam perkara ini, kerugian negara sebesar Rp8,9 Miliar rupiah.

“Bahwa GMIM Sinode sebagai penerima hibah, tidak memenuhi syarat, tidak terdaftar di Kemenkumham, adapun NHPD (Naskah Hibah Pemerintah Daerah) antara Pemprov dan GMIM Sinode tidak melalui atensi Biro Hukum Pemprov Sulut,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, yang dibacakan secara bergantian.

Usai dakwaan dibacakan, lima terdakwa, ini masing masing berperan/selaku dalam jabatannya, berikut :  

1.) Mantan Kepala BKAD Sulut, JF alias Jefry, dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2) Mantan Karo (Kepala Biro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Prov Sulut, FK alias  Fereydi, dan selaku penanggungjawab Tim evaluasi hibah dan bantuan sosial berupa uang pemerintah prov.sulut.

3) Mantan Sekprov SHAK alias Steve, secara ex officio selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

4) Mantan Asisten III, AGK alias Gemmy, dan selaku Ketua 1 TAPD.5) Ketua Sinode GMIM Pdt. HA alias Hein, periode pelayanan tahun 2018-2022 dan periode pelayanan tahun 2022-2027.

Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan JPU mengahdirkan saksi saksi dalam BAP, pemeriksaan/ keterangan. Pada sidang selanjutnya pada Rabu 10 September 2025.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH. Para terdakwa dijerat dalam sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20!tahun 2094 tentang perubahan atas UU RI No 31. Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsider pasal 3 UU Tipikor.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts