Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa Pdt. Hein Arina yang didampingi Tim Penasihat Hukum (PH), Advokat .Frangklin Montolalu SH MH dan para rekan Advokat, dalam sidang mempertanyakan ke JPU Kejati Sulut, terkait uang titipan sebesar Rp 5,2 Miliar yang telah disita oleh penyidik Polda Sulut, dari rekening Sinode GMIM. Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kemarin kan kita sudah tahu bahwa Polda melakukan penyitaan terhadap rekening Sinode.Dan di rekening Sinode itu adalah uang uang persembahan, uang dari jemaat.” Ujar Adv. Montolalu, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Meskipun demikian, menurut Tim Hukum, tetap menunjang penegakan proses hukum. Dan akan dibuktikannya dalam persidangan melalui fakta sidang, nantinya. “Kita menunjang penegakan proses hukum. Begini, jika masalah administratif, Kami (GMIM) ada uang. Tapi itu nanti diuji di pengadilan, dalam sidang. Apakah dana titipan hasil perbuatan korupsi , atau ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi ,ya silahkan,” tambah Penasihat Hukum.
“Tapi kita siap, jika misalnya memang, ini cacat administrasi atau apa, Jadi hubungan hukumnya pelanggaran administratif perbuatan pidana atau peristiwa pidana, nanti dibuktikan lagi dalam pemeriksaan fakta fakta,” sambung Penasihat Hukum, bahwa dititipkan, karena itu harus diuji dalam sidang.
“Dan sangat jelas dalam dakwaan, bahwa tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi.” Kunci Adv. Frangklin Montolalu. Dan atas pertanyaan Tim Penasihat Hukum (PH) Pdt. Hein Arina, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, tersebut diatas. Dijawab JPU bahwa penyitaan-nya disampaikan pada persidangan selanjutnya.
(Serly)






