Ini Pernyataan Tegas Kasat Lantas Polres Minut IPTU Lucky A Pangaribuan Soal Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Minut, KOMENTAR.ID

Bukan rahasia lagi jika belakangan ini mulai marak penggunaan sepeda listrik di jalan umum. Ironisnya lagi, tidak sedikit penggunanya adalah anak-anak di bawah umur.

Kondisi ini tentu memicu keresahan bagi sejumlah pengguna jalan. Pasalnya, selain kerap memicu terganggunya arus lalulintas, di beberapa momen justru nyaris menghadirkan kecelakaan berlalulintas.

Nah, terkait hal ini, Kapolres Minut, AKBP. Dandung Putut Wibowo, SIK, SH, MH, melalui Kasat Lantas, IPTU Lucky A. Pangaribuan, SIK, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa tidak dibenarkan sepeda listrik beroperasi di jalan umum, apalagi jika dikemudikan oleh anak-anak di bawah umur.

“Kalau motor listrik, itu dibolehkan. Sedangkan untuk sepeda listrik, itu tidak boleh,” tegas Pangaribuan di sela-sela kegiatan Operasi Keselamatan Samrat 2025, baru-baru ini.  

Adapun yang jadi dasar larangan tersebut ialah sepeda listrik tidak memiliki spek untuk beroperasi di jalan raya.

“Contohnya klakson, meski beberapa sepeda listrik punya (Klakson), tapi suaranya belum kategori standar untuk jalan umum, sehingga sangat membahayakan pengendaranya atau bahkan pengguna jalan lainnya,” terangnya sembari menyebutkan, masih ada juga alasan lain terkait larangan beroperasinya sepeda listrik di jalan umum.

“Jadi, untuk sepeda listrik cukup digunakan saja di dalam kawasan atau lorong-lorong sepi kendaraan yang lalu lalang,” sarannya.   

Lebih jauh, ia berharap warga yang memiliki sepeda listrik dapat memperhatikan hal ini.

“Terlebih khusus memperhatikan anak-anak agar tidak sembarangan menggunakan sepeda listrik. Ayo sama-sama kita jadi pelopor keselamatan,” tutupnya.

[ein/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts