
Manado, KOMENTAR.ID
Sial benar nasib lansia Sjenny A. Sudah janda, hidup sebatang kara, nenek 78 tahun ini malah kena tipu manajemen AKR/GKIC, perusahaan yang bergerak di bidang property di Manado.
Sjenny yangs semestinya menjadi konsumen terbaik, terpaksa masuk perangkap penipuan manajemen AKR/GKIC ketika hendak membeli secara kredit unit properti Casa de Viola di Grand Kawanua Internasional City (GKIC). Developer PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City sebagai perusahaan yang membangun unit Casa de Viola GKIC, ditengara memiliki design penipuan paling super canggih, yang memaksa konsumen menyetor uang kemudian sengaja diputus di tengah jalan. Uang yang sudah disetorkan terancam hangus.
Sjenny tidak bisa mengambil hak karena manajemen diduga sudah mem-backup penegak hukum dengan uang Anda sendiri.
Pengalaman ini dialami lansia Sjenny A. Nenek 78 tahun ini masuk perangkap penipuan WPS/AKR dan harus kehilangan uang Rp400 juta. Ironisnya, uang hasil penggelapan itu diduga dipakai untuk menyogok Penegak Hukum, sehingga putusan yang timbul akan melindungi WPS/AKR.
Putusan hakim mengenai gugatan ringan malam dikangkangi WPS/AKR dengan tindakan mengajuka keberatan hukum. Anehnya, hakim yang entah karena ‘something’ dengan AKR/WPS malah mengabulkan sebagian keberatan tergugat.
Sjenny A, lansia yang menjadi korban WPS/AKR menjelaskan melalui kuasa hukumnya Alfian Boham SH, semua hendak membeli secara kredit satu uni Rumayar di Casa de Viola GKIC pada tahun 2021 silam. Dia pun diberi tahu bahwa booking fee Rp10 juta dan down payment 20 persen dari nilai rumah Rp3 miliar.
Mulailah Nenek Sjenny menyicil tiap bulan ada yang Rp30 juta, Rp40 juta dan ada pula yang Rp80 juta. Oma itu menyicil hingga bulan ke-11.
Saat akan memasuki bulan ke -12, lansia status janda itu dihubungi manajemen WPS/AKR. Ia disuru menyetop angsuran developer dan berpindah ke cicilan bank. Minimal dua bank.
Sjenny mencoba di BNI dan Maybank tapi gagal.
Karena merasa dirinya sudah mulai di-pingpong, lansia Sjenny meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan di atas Rp400-an juta.
Tapi manajemen WPS/AKR menyarankan Sjenny berpindah Unit atau mengambil unit yang lebih kecil.
Lantaran tidak disetujui, Sjenny meminta pengembalian uang. Namun keanehan mulai muncul. Manajemen mulai menjelaskan akan ada potongan pajak, denda, potongan booking fee dan lain-lain. Sehingga jumlah uang Rp400-an juta yang disetorkan, Sjenny hanya dapat pengembalian Rp130 juta.
“Padahal fisik rumah saja tidak ada. Apalagi akta jual beli rumah. Bagaimana bisa ada potongan pajak?,’ ujar Alfian.
Nah karena buntu tidak ada titik terang, lansia Sjenny kemudian menggugat secara hukum dengan status gugatan ringan. Setelahnya melewati persidangan yang alot, putusan hakim turun dan memerintahkan WPS/AKR mengembalikan uang Sjenny. Sayangnya, manajemen mulai akal-akalan dan bahkan mengajukan keberatan ke hakim.
“Karena mereka tidak menjalankan putusan hakim, maka kami akan gugat pidana penggelapan. Putusan hakim mengenai gugatan ringan ini satu alat bukti pidana penggelapan,” jelas Alfian.
Terpisah, Kuasa Hukum GKIC – AKR, Suprianto Tahumang SH mengatakan persoalan ini sudah selesai di Pengadilan.
“Ini sdh inkrah, tentu klo tuduhan harus di buktikan, klo tuduhan tanpa bukti yaa artinya fitnah,” kelit Tahumang.
Frangky Mokalu SH, salah satu pengacara Sjenny A menambahkan, akan sangat profesional jika AKR/GKIC menjalankan putusan pengadilan yang isinya memerintahkan pengembalian.
“Kalau sudah laksanakan putusan pengadilan berarti selesai masalah,” tegas Mokalu.






