Banding di PT, Oshinta Weku ‘Bebas’ Miliki 2 Akta Kelahiran

Pelapor/Saksi Korban, Sri Rinjani, Rabu (19/2/2025) di Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Manado, memutuskan Oshinta Weku bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas  Kasus dugaan surat palsu, berupa akte kelahiran.Adanya keputusan tersebut membuat  pelapor / saksi korban Sri  Rindjani merasa tidak puas akan putusan tersebut.

Pasalnya, Akta Kelahiran No : 7171LT 2011002600 atas nama Oshinta Weku anak perempuan dari seorang ibu Henny Weku yang pengecekan di Disdukcapil Manado, akta tersebut tidak tercatat didalam buku register (diterbitkan secara un-prosedural). Dan no kutipan akte tersebut sebagaimana dalam register adalah milik (nama) orang lain.

Read More

“Saya merasa janggal dengan putusan Oshinta Weku itu bebas murni. Karena yang mengeluarkan akta itu, salah satu instansi pemerintah RI – Dukcapil. Bahwa nama dan nomor register nya, no akte atas nama orang lain,” Ungkap Sri Rindjani kepada sejumlah awak media.

Sri Rindjani mempertanyakan atas kejanggalan tersebut, bahwa dengan dikembalikan nya akta kelahiran itu sebagaimana dalam putusan banding di Pengadilan Negeri, terdakwa Oshinta Weku ternyata bisa miliki dua akta Kelahiran. Yang awalnya pada putusan pada pengadilan tingkat pertama PN, barang bukti akta kelahiran itu, dirampas untuk dimusnahkan.

Saksi Korban pun memohon agar keadilan dapat ditegakkan. “Terdakwa sudah pernah praperadilankan pihak kepolisian, dia (terdakwa) kalah dan perkara berlanjut ke pengadilan negeri untuk diuji dan dibuktikan dalam persidangan , dengan putusan terdakwa terbukti bersalah. Dan sekarang ,bisa menang, saat banding di Pengadilan Tinggi, dengan barang bukti berupa akte dikembalikan,” tambah Sri Rindjani sambil geleng geleng kepala, tidak puas dengan putusan banding.

“Mohon keadilan yang sebenarnya dapat ditegakkan, agar kasus ini dapat menjadi perhatian, kami pencari keadilan.” Tutup Sri Rinjani atau Cie Wewey.

Berita terkait : https://komentar.id/pilihan/kasus-pemalsuan-surat-terdakwa-oshinta-weku-divonis-pidana-5-bulan-penjara/

Terinformasi, putusan PT tanggal 08 Januari 2025, No 10/PID/2025/PT.MND, menerima permohonan banding terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menyatakan terdakwa Oshinta N Weku, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan nya.

Membebaskan terdakwa oleh karena dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuannya, kedudukan dan harkat martabat.

Menetapkan barang bukti berupa : 1  lembar kutipan Akta Kelahiran No : 7171LT 2011002600 atas nama Oshinta Weku anak perempuan dari seorang ibu Henny Weku, tertanggal 06 April 2011 dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan banding PT tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, telah mengajukan upaya hukum kasasi, pada Senin tanggal 17 Februari 2025.

Dalam kasus ini, terdakwa memiliki dua akta kelahiran, sebelumnya terdakwa memiliki Akta Kelahiran dengan nomor 6×6/1998 menurut Stbld 19xx No. 7x. Jo. S.19xx No. 6×7 atas nama Oshinta Noviani Weku anak perempuan dari pasangan Eddy Weku dan Iriyany Deborah Prasetyo  tertanggal 01 Juli 1998 selanjutnya pada tahun 2017 terbit kutipan kedua Akta Kelahiran Nomor 696/1998 atas nama terdakwa,  anak dari Eddy Weku  dan Iriyani Deborah Prasetyo tertanggal 11 September 2017. Sebagaimana tercatat di Disdukcapil Kota Manado.Kedua nama tersebut adalah nama kakek dan neneknya memasukkan dia sebagai anak kandung, dengan menjadikan – nya sebagai anak ke enam. Nah , akta kelahiran tersebut, telah digunakan terdakwa dalam menempuh pendidikan selama duduk di bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dan digunakan dalam administrasi kependudukan kartu keluarga.

Dan akta ke dua yang dimiliki terdakwa, yang tanpa adanya penetapan pengadilan tentang permohonan perubahan akta kelahiran atas akta kelahiran sebelumnya, Terdakwa juga memiliki Akta Kelahiran nomor 7x7x tertanggal 6 April 2011 atas nama terdakwa , anak perempuan dari seorang ibu : Henny Weku, tertanggal 6 April 2011, muncul pasca ibu terdakwa  meninggal, yang telah digunakan terdakwa dalam hal untuk mengajukan bukti atau dasar hak keperdataan nya untuk menggugat secara perdata terhadap Saksi korban/pelapor Sri Rindjani beserta anak-anaknya yaitu Sdr. Brian Moses Weku, Sdr. Mario Noah Weku, Sdr. Winston Jeremy Weku di Pengadilan Negeri Manado.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts