Mantan Lurah Olga Kaeng Benarkan Tanah Berdirinya GMIM Center Milik Fritz Wewengkang sesuai Register 41

MANADO – Mantan Lurah Paal Dua Olga Kaeng membenarkan bahwa tanah dimana GMIM Center dibangun adalah milik ahli waris Frits Wewengkang. Pernyataan Olga Kaeng ini disampaikan saat dirinya memberikan keterangan resmi ke penyidik Polda Sulut beberapa waktu lalu. Menurut Olga Kaeng, sebagaimana disampaikan pengacara Semmy Watti SH, kepemilikan lahan seluas 4,6 hektar itu milik Fritz Wewengkang sesuai Register 41 yang tercatat di kelurahan.

“Mantan Lurah Olga Kaeng sudah memberikan keterangan. Jadi jelas ya, Register 41 atas nama Frits Wewengkang bukan Agus Katuuk,” ujar Semmy Watti SH, Sabtu di Manado.

Selain Olga Kaeng, penyidik Polda Sulut juga sudah mulai memeriksa Lurah Malendeng Anwar Halidu dan mantan Lurah Malendeng Erisman Pandjaitan. Pemeriksaan merespon laporan Pidana ahli waris yang dikuasakan kepada pengacara Semmy Watti, SH terhadap Oknum Lurah aktif dan mantan Lurah yang dalam suatu waktu membuat Surat Palsu kepemilikan lahan seluas 4,6 hektar yang dijual ke Sinode GMIM. Selain Anwar Halidu, penyidik juga memanggil saksi Frangky Katuuk dan Jefry Kastilong.

“Polda sudah memanggil Anwar Halidu dan dua saksi yaitu Frangk Katuuk dan Jefry Kastilong,” tetapi tidak menutup kemungkinan akan memanggil Mantan Camat Paal Dua Rientje Heydemans dan Glennstuano Kowaas, serta Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Stif Kepel dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina dikarenakan Pembangunan Mission Center tersebut aktif di mulai pada tahun 2021, ujar Semmy Watti, Jumat sore di Manado.

Mengenai laporannya di Polda Sulut, Semmy menegaskan pihaknya fokus memidanakan mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan, lalu Lurah Malendeng aktif Anwar Halidu dan Elsye Katuuk yang dalam suatu waktu berkolusi mengubah secara sepihak Register 41 atas nama Frits Wewengkang menjadi Agus Katuuk.

“Fokus kami adalah memenjarakan pelaku kejahatan yang mengubah dokumen agraria di tingkat kelurahan. Ini yang memicu tanah Frits Wewengkang beralih hak ke pihak lain, tanpa prosedur pelepasan yang sah. Sehingga mereka dengan bebasnya menjual ke Sinode GMIM,” jelas Semmy.

Diketahui lokasi yang menjadi pendirian bangunan MISSION CENTER GMIM di Bilangan Ring Road, Manado mulai menimbulkan persoalan hukum. Masalah muncul setelah Advokat Semmy Watti, SH dari Jakarta selaku Kuasa Hukum Ahli Waris memidanakan mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan, Lurah aktif Malendeng Anwar Halidu dan Elsye Katuuk.

Dalam keterangan resminya kepada media, Semmy mengatakan, dalam suatu waktu pada tanggal 29 Oktober 2015, Erisman Panjaitan yang bertindak sebagai Lurah Malendeng mengubah secara sepihak Register 41 Tanah Tikala atas nama Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. Perubahan atau Surat Palsu itu dalam rangka memberikan Surat Keterangan Pemilik Tanah kepada Elsye Katuuk. Kemudian tahun 2019, Lurah Anwar Halidu kembali menerbitkan surat yang sama yakni SKT kepada Elsye Katuuk dengan merujuk pada Register 41 dari Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. SKT diberikan kepada Elsye Katuuk.

Menurut Semmy, Register 41 itu aslinya atas nama Fritz Wewengkang. Agus Katuuk di zaman itu hanya sebagai penjaga kebun milik Wewengkang.

Diapun membeberkan sejarah kepemilikan tanah di lokasi yang saat ini dibangun gedung Mission Center. Tanah itu sejak awal milik Johakim Bernard Lasut dengan luas 200-an hektar. Ketika Johakim Lasut meninggal, tanah itu jatuh ke ahli waris yang merupakan anaknya sendiri yaitu Samuel Bernard Lasut (SBL).

SBL kemudian mewarisi tanah itu kepada anak perempuan bernama Algonda Lasut, Soesana Lasut, Paulina Lasut DLL, Algonda Lasut yang menikah dengan Fritz Wewengkang. Di era itu, Fritz tetap membayar sehingga keluarlah surat jual beli.

Lantas pada tahun 1968, telah di daftarkan kembali pada Hukum Tua Paal Dua atas perintah Undang-undang Pokok Agraria.

“Tanah itu sesuai Register 41 atas nama Fritz Wewengkang. Bukan Agus Katuuk. SKT yang dipegang Elsye Katuuk itu Surat palsu yang dibuat di Kantor Lurah Malendeng oleh Lurah Erisman Panjaitan. Saya sudah memblokir di tahun 2012 tapi anehnya masih juga keluar surat di tahun 2015 dan 2019 untuk Elsye Katuuk,” jelas pengacara Semmy.

Semmy meyakini ada praktek mafia tanah dalam kasus ini yang tujuannya menerima keuntungan besar dari proses pembebasan lahan gedung Mission Center dari Pemprov Sulut.

“Saya sebagai Pengacara ahli waris sudah melapor secara resmi ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut untuk segera melakukan Penyelidikan karena saya yakin ini kerjaan mafia tanah yang diinisiasi pemerintah kelurahan,” pungkas Semmy. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts