Manado, KOMENTAR.ID
Kuasa hukum tergugat Ronald Kandoli – Fredy Tuda meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI agar tidak ragu menolak semua dalil gugatan PHPU Pilkada Minahasa Tenggara. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tergugat baik KPU Mitra, Bawaslu Mitra maupun paslon RK-FT, pengacara Ronald Kandoli Movie Kolinug SH mengatakan, secara keseluruhan penyelenggaraan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2024 telah diselenggarakan sesuai prosedur dan tahapan yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan serta mengacu pada prinsip-prinsip yang demokratis, jujur dan adil. Pihak terkait pun pada hal ini telah mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran bersifat struktur sebagaimana terdapat dalam hal 10 dan 13 ada dalil yang tidak mendasar dan mengada-ada,” kata Novie Kolinug.
Adapun penuturan nya bahwa;
a). Dalam beberapa dalil pemohon hanya berisi narasi tanpa disertai dengan alat bukti.
b). Bahwa tak ada satupun dalil yang diuraikan kejadian terstruktur yang didalilkan pemohon merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait ataupun setidaknya yang diinisiasi oleh pihak terkait sehingga dapat memenuhi unsur perbuat calon sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 1.
c). Bahwa tidak relevan kemudian kegiatan ibadah syukur yang dihadiri ketua ketua jemaat sebagaimana dalil pemohon pada halaman 12 angka 17, kemudian diumumkan dengan tindakan terstruktur sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 135 A ayat 1 dalam UU pemilihan yaitu aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan.
Petitum, berdasarkan dalil dalil pihak terkait uraikan diatas karenanya pihak terkait dengan segala hormat memohon kepada yang mulia majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya
- Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara
1) Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
2) Menyatakan sah dan berkekuatan hukum untuk keputusan komisi pemilihan umum kabupaten mitra nomor 1195 tahun 2024 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati mitra tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Lebih lanjut usai persidangan, advokat Novie Kolinug mengatakan, Djein L Rende – Aske Benu sebenarnya tidak sungguh-sungguh menggugat tapi hanya ingin melecehkan profesi advokat dan institusi Mahkamah Konstitusi RI. Itu lantaran fenomena plin plan dimana DLR seringkali mendepak kuasa hukum, mencabut gugatan, lalu membatalkan pencabutan gugatan. Inkonsitensi seperti ini menurut Kolinug adalah bukti hukum bahwa DLR sedang mempermainkan hukum di ruang publik.
“Selain dalil kabur, dia sudah melecehkan dua alat negara. Itu bukti perkaranya tidak layak diuji di persidangan,” kata Kolinug.
Selain advokat dan majelis hakim MK, DLR juga seperti sedang mempertaruhkan dan mempermainkan nama baik Kabupaten Mitra di kancah nasional.
“Ini memalukan. Supaya tidak lebih parah, kami minta MK beri putusan dismisal, sehingga selesai urusan yang memalukan ini,” tegas Kolinug. (Tuan Kamrin)






