Manado, KOMENTAR.ID – Dalam pleidoi/pembelaan atas tuntutan penuntut umum, terdakwa ST alias Selvi selaku Direktur PT. Cantera Baru, beberkan jika pemilik PT Cantera Baru adalah suami – istri, lelaki inisial HT alias Hendrik alias Ko Bun dan KRK alias Kang (istri Ko Bun). Terdakwa sendiri hanya sebatas sebagai karyawan toko saja, yang kemudian dijadikan Direktur perusahaan. Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Hendrik dan istrinya, mereka berdua adalah pemilik, pengelola PT Cantera Baru. Saya merupakan karyawan toko saja. Apakah keuntungan saya sebagai karyawan, jika saya pemilik PT Cantera Baru. Saya tidak mendapat keuntungan apapun , saat menjabat direktur PT Cantera Baru,” beber Terdakwa Selvi dalam membacakan pembelaan secara pribadi.
Setiap kegiatan dikendalikan oleh Hendrik, Hendrik turut berperan serta dalam tahapan pekerjaan. “Mereka mau melimpahkan kesalahan kepada saya.Saya hanya ikut perintah mereka saja, karena saya hanya karyawan. Saya tidak mengerti soal andendum. Saya hanya disuruh Henrik tanda tangan saja dokumen dokumen, setiap tanda tangan selalu didampingi saksi Hendrik,” ungkap terdakwa, jika dirinya hanya mengeyam pendidikan, tamatan Sekolah Menengah Pertama yang diminta pegang perusahaan saja. Dan sebelum terdakwa menjabat sebagai direktur, Hendrik lah sebagai Direktur perusahaan.
Terdakwa Selvi memohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara agar ada keadilan yang seadil adilnya bagi dia dalam putusan nantinya. Karena terdakwa merasa menderita atas terseret kedalam kasus korupsi. Dia harus mempertanggung -jawabkan sesuatu yang jelas jelas bukan kesalahan-nya.
Usai sidang, Penasihat Hukum, masing masing terdakwa, bernama Novrian Maariwuth, SH dan Sulitno Ambat, SH ,memohon agar para kliennya, dibebaskan dari tuntutan, juga ada yang meminta keringanan hukuman.
“Dalam pembelaan, memohon agar terdakwa Selvi dibebaskan dari tuntutan,” ujar Penasihat Hukum Novrian Maariwuth, SH. Sementara untuk terdakwa Yesaya, Penasihat Hukum Sulitno Ambat, SH meminta keringanan hukuman, dimana terdakwa Yesaya sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menurut Penasihat Hukum, bahwa keadilan akan berpihak kepada yang benar. Jika terdakwa Selvi hanya seorang pekerja sebagai orang yang disuruh, menandatangani, diperintahkan oleh saksi Hendrik dan istrinya Kang.
Terkait sejumlah aset milik PT Cantera Baru, yang dibeberkan dalam pembelaan terdakwa Selvi akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menghitung kerugian negara, apabila saksi Hendrik Tidak mengakui jika sebagai pemilik perusahaan.
“Aset aset ada banyak, diantaranya tanah, yang ditemukan dalam nilai kontrak pertama adalah eskavator, kedua AMP, motorgrider dan Aspal Mister Plan, kemungkinan nilainya, karena sudah dipakai, itu nanti dihitung oleh lembaga yang melelangnya,” terang PH Novrian Maariwuth.
Penasihat Hukum (PH) juga meminta agar pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus Tipikor ini, dengan menyerat oknum oknum yang turut bertanggung -jawab dalam kasus ini. “Semua Fakta persidangan, sangat terang, siapa pemilik, siapa yang punya proyek, siapa pemilik perusahaan, dan siapa pengendali proyek. Mohon ditindak lanjuti, bahkan ada saksi palsu, kata orang. Agar itu juga diproses hukum. Agar perkara ini menjadi terang.” Kunci Penasihat Hukum.
Diketahui, Para terdakwa terjerat kasus dugaan Tipikor kegiatan rekontruksi/peningkatan kapasitas jalan dalam kota Moronge. Sumber dana, DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2021 sejumlah Rp. 19 Miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud.
(Serly)






