Janjikan Proyek, eks Ketua DPRD Kota Bitung serta Isterinya Tebar No Rek

Kuasa Hukum, Adv. Nofrian Maariwuth, SH., SIP & Adv. Sulitno Ambat, SH.

Bitung, KOMENTAR.ID – Miris , istri eks ketua DPRD Kota Bitung setiap di tagih uang janji Proyek yang tidak kunjung ada hingga saat ini. Setelah di minta kembali uang transferan selalu memiliki seribu macam alasan.

Read More

Nah, melalui kuasa hukum, NP sudah menyiapkan bukti bukti untuk pelaporan  ke Polda Sulut dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung serta Komisi ASN atas tindakan dari eks Ketua DPRD Kota Bitung dan isterinya karena uang di Transfer ke rekening nama pribadi Eks Ketua DPRD Kota Bitung yang di kelola oleh isterinya sebagai penjamin adanya proyek.

NP adalah pihak yang di rugikan merasa selalu di tipu oleh Istri Eks Ketua DPRD kota Bitung, yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Kota Bitung,  maka melalui Kuasa Hukum, yakni bernama Adv. Nofrian Maariwuth, SH., SIP & Adv. Sulitno Ambat, SH dalam pernyataannya tidak akan main main untuk segera membawa keranah proses hukum masalah ini.

“Saya sampaikan, kepada Eks Ketua DPRD dan istrinya seorang Kepala Bidang di Badan Keuangan Daerah Kota Bitung, jangan main-main !! dengan uang Klien Kami. Seharusnya , anda berdua bertanggung jawab akan hal ini , karena kalian berdua menjanjikan proyek,” Tegas Advokat. Maariwuth.

“Di sisi lain kalian memesan perabot-perabot Kantor Sekretariat DPC PDI.P Kota Bitung kepada klien kami, hingga saat ini penagihannya selalu banyak alasan,” sambung  Nofrian.

Selain uang, ada pengadaan perabotan sekretariat sebagaimana bukti foto , tidak di bayar. (Foto : ist)

Masih menurut Kuasa Hukum , bahwa sejauh ini saudara FT sebagai istri eks ketua DPRD Kota Bitung selalu mengatakan menunggu uang dari APBD akhir tahun, kemudian setelah dilakukan penagihan,  alasannya sudah SP2D dan tidak lama lagi akan di cairkan, tapi semua hanya tipu daya dari FT istri dari eks ketua DPRD Kota Bitung.

“Setelah di konfirmasi pembayaran,  FT  hanya Selalu menjanjikan menunggu pencairan. Apa kaitannya dengan pencairan itu, intinya bayar uang yang di minta sesuai besaran untuk menjanjikan Proyek tersebut itu aja, yang sudah sejak dari tahun 2018.” Kunci  Kuasa hukum dari NP,  Adv. Nofrian Maariwuth, SH., SIP dan Adv. Sulitno Ambat.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts