Kejari Kepulauan Talaud  Kantongi  Tersangka Baru Kasus Tipikor Jl Moronge  DAK  TA 2021

Kasie Pidsus, Kejari Kepulauan Talaud,  Emnovry H. Pansariang, dan Ardhitia Harjanto, SH, Senin (23/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kejari (Kejaksaan Negeri ) Kepulauan Talaud,  mengisyaratkan  sudah mengantongi nama tersangka baru yang bakal diseret dalam kasus dugaan Tipikor kegiatan rekontruksi/peningkatan kapasitas jalan dalam kota Moronge. Sumber dana, DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2021 sejumlah Rp. 19 Miliar  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud. Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Terkait tersangka lainnya, pada waktu sebelumnya kita sudah memberitahukan bahwa akan ada tersangka lainnya, baik dari swasta maupun PNS. Kita selesaikan dahulu perkara dengan dua terdakwa, yakni Selvie dan Yesaya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus), Kejari Kepulauan Talaud,  Emnovry H. Pansariang, dan Ardhitia Harjanto, SH usai sidang agenda pleidoi (Pembelaan).

Read More

Dalam perkara ini, dua terdakwa dalam proses sidang masing masing : perempuan  ST alias Selvie selaku Direktur PT. Cantera Baru dan lelaki YHM alias Yesaya selaku konsultan pengawas (CV. Eljire yang perusahaannya di pinjam), telah dilakukan penuntutan, Selvi dengan pidana penjara selama Lima tahun dan untuk Yesaya pidana empat tahun penjara.

Menariknya, dalam agenda pembacaan pembelaan masing masing terdakwa meminta keringanan hukuman,  terdakwa Selvi dalam pembelaan secara pribadi yang tertulis dan dibaca, dia memberitahukan aset aset PT Cantera Baru. Yang kemudian, oleh JPU,  aset akan dilakukan penyitaan oleh kejaksaan untuk sita sebagai penghitungan kerugian negara.

“Barusan ada pembelaan dari Tim Penasihat Hukum, pokoknya kita sudah mendengar tadi meminta keringanan hukuman. Tapi ada poin penting yang kami dapat dari situ, bahwa pihak terdakwa (Selvi) memberitahukan kepada kami aset PT Cantera Baru. Dan itu akan menjadi poin kami kedepan untuk dilakukan penyitaan,” terang Jaksa Emnovry H. Pansariang.

Bahwa penyitaan, untuk diperhitungkan pemulihan perekonomian negara, karena untuk terdakwa Selvi, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp.1.3 Miliar, yang dihitung untuk dikembalikan dalam Uang Pengganti, jika tidak dibayar sebagaimana ketentuan, diganti dengan pidana penjara 4 tahun. Juga di  denda Rp.250 juta, Jika tidak membayar, diganti pidana 6 bulan kurungan.

“Jadi, hal ini tentunya, baik bagi terdakwa, ada komitmen dari terdakwa sendiri, memberitahukan aset aset PT Cantera Baru,” sambung JPU Kejari Kepulauan Talaud.

Sementara untuk terdakwa Yesaya selaku Konsultan pengawas, telah dituntut 4 Tahun penjara, denda Rp.200 juta jika tidak dapat membayar, diganti pidana  5 bulan kurungan. Dikenai Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp.138 juta, jika tidak dapat dibayar sebagaimana ketentuan, dipidana penjara 2 tahun.

Dalam kasus ini,  dalam pelaksanaanya diketahui pekerjaan  rekontruksi/peningkatan kapasitas jalan dalam kota Moronge pada dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud T.A 2021 selesai dikerjakan sebagaimana laporan kemajuan pekerjaan dengan presentase pekerjaan 100% , namun senyatanya berdasarkan pemeriksaan ahli kontruksi, yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan pemeriksaan, dibandingkan dengan kuantitas dan mutu yang tertulis/dicantumkan dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan menurut Kontrak serta Contract Change Order (CCO) terdapat Ketidak sesuaian kuantitas dan kualitas item pekerjaan.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts