Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum RS. ODSK Wens Boyangan, SH., MH.Kes dan Ronaldo Lumi, SH., MH.Kes , juga Jajaran Pimpinan serta Tenaga Kesehatan para Dokter, Perawat, Pegawai / Staf Rumah Sakit ODSK sangat mengapresiasi dan berterima-kasih atas Putusan dari Majelis Hakim, yang dalam Amarnya Tidak Menerima Gugatan dari Penggugat Ahli Waris Jouke Helena Meiske Mumu, Senin (23/12/2024).
“Perkara no.401/ Pdt.G/2024/PN.Mnd, Majelis hakim yang mengadili perkara, dalam Amarnya Tidak Menerima Gugatan dari Penggugat dan Mengabulkan Eksepsi dari para Tergugat serta Menghukum Penggugat (Ahli Waris) untuk membayar Biaya Perkara,” ungkap Kuasa Hukum RS. ODSK Wens Boyangan, SH., MH.Kes.
Hal mana, sekitar awal bulan Juli 2024, oleh Ahli Waris dari Almh. Jouke Helena Meiske Mumu (Pasien) telah mengajukan Gugatan Dugaan Malpraktek kepada Tenaga Kesehatan dan RS. ODSK yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien, namun karena Kondisi Pasien yang sudah berusia lanjut dan pernah dirawat sebelumnya di RS. ODSK yakni pada Tahun 2023,
kemudian masuk kembali pada 30 Maret 2024 dengan Riwayat Penyakit yg sama sejak Tahun 2023, yakni adanya Tumor dalam Saluran Usus Pasien, sehingga menyebabkan terjadinya Penyumbatan Pencernaan pada bagian Perut, yang mengakibat-kan Perut Pasien semakin membengkak, dimana lemahnya Kondisi Pasien karena sudah cukup lama menderita Sakit.
“Para petugas Tenaga Kesehatan Dokter, Perawat dan Pihak RS. ODSK sudah berupaya secara Maksimal sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) serta Standart Profesi (SP) untuk menyelamatkan Pasien Jouke Helena Meiske Mumu, namun karena semakin melemahnya Kondisi Pasien, Nyawa Pasien tidak tertolong dan meninggal dunia pada 1 April 2024, setelah menjalani perawatan selama 3 hari di RS. ODSK,” ujar Kuasa Hukum RS. ODSK.
Pihak Manajemen RS. ODSK sudah berusaha menjelaskan secara mendetail dan menyeluruh kepada Suami dan Anak Laki-Laki dari Almarhumah, namun oleh Suami dan Anak Perempuan-nya justru mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Manado.
“Bahwa sesuai Fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pihak Penggugat terkesan tidak mampu membuktikan dalil dalam gugatannya, karena hanya dapat menghadirkan 1 Orang Saksi, dimana sesuai Prinsip Hukum Pembuktian menyatakan secara Tegas bahwa 1 Saksi bukan-lah Saksi atau Unus Testis, Nullus Testis,” tambah Sekretaris DPC PERADI Manado, Wens Boyangan.
“Lagi pula Penggugat terkesan tidak mampu membuktikan Asas Kausalitas atau Hubungan Sebab – Akibat (Hubungan Hukum antara Penyebab dengan Akibat yang terjadi), sebagaimana dugaan Malpraktek yang sudah terlanjur dituduhkan oleh Pemberitaan – Pemberitaan sepihak yang telah menyerang secara membabi-buta Nama Baik dari pihak RS. ODSK dan pihak Tenaga Kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu Masyarakat Sulawesi Utara.” Kunci Kuasa Hukum RS. ODSK Wens Boyangan.
(Serly)






