Manado, KOMENTAR.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Manado, dibawah pimpinan Ketua Umum DPN Prof. Dr Otto Hasibuan SH MH, gelar Rapat Kerja (Raker) yang dihadiri ratusan Advokat, untuk kemajuan organisasi. Dengan pembahasan program kerja kedepan dan Single bar sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 18 tahun Tahun 2003 tentang Advokat. Jumat (22/11/2024) di BSR. BambuSario Restaurant.

“Pada Raker ini, untuk membahas program program kerja ke depan, dan program program kerja telah diusulkan dari Kabid (Kepala Bidang) Kabid, yang akan dibawa nanti di Rakernas sebentar, yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 5-6 Desember 2024,” ungkap Ketua DPC Peradi Manado, Stevie Da Costa SH MH.
Dan beberapa poin penting yang akan dibahas sebagaimana keputusan dalam Raker terkait sistem Single bar yaitu pengaturan seluruh advokat. “Intinya, sesuai keputusan. Ada juga poin penting yang akan kami bahas (Rakernas) nanti, terkait pengaturan seluruh advokat, kita kembali ke UU NO.18 Tahun 2003, yaitu Single bar. Ini yang menjadi prioritas kami, dan DPN juga mengharapkan seperti itu,” terang Ketua Stevie Da Costa, yang didampingi Wens Boyangan SH MH (Sekretaris) dan Steven Gugu SH MH (Bendahara) DPC Kota Manado.
Ditambahkan, jika hal tersebut diatas telah diwacanakan, dan akan menjadi usulan nanti di Rakernas. “Dan SKMA No.073/2015, ini secepatnya dicabut. Karena masyarakat pencari keadilan bisa baik menerima, dan apa yang menjadi tujuan hukum yaitu kepastian hukum , dan seterusnya,” urai Ketua DPC Kota Manado.”Jadi yang paling utama, kami prioritaskan Single bar untuk kembalikan Marwah Profesi Advokat. Dengan sistem Single bar, dengan manfaat standarisasi pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan advokat dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sehingga tidak ada lagi istilah advokat nakal atau apakah. Semua tunduk pada satu, yaitu UU mengenai Advokat yang berlaku saat ini.” kunci Adv. Steven Gugu SH MH senada dengan Wens Boyangan SH MH.
(Serly)






