Manado, KOMENTAR.ID, – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2018 atas anggaran kegiatan advokasi hukum dan dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dua terdakwa terbukti korupsi secara bersama sama divonis berbeda.
Majelis Hakim yang dipimpin Indrawan SH MH, dengan anggota Iriyanto Tiranda SH MH dan Adhoc Kusnanto Wibisono SH dalam putusan.
Terdakwa Stephen Londok selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum, bersalah tidak melakukan pengawasan terhadap kantor KPU di Sitaro. Dia tidak menjalankan kegiatan secara tertib, sebagai pihak yang menandatangani perjanjian hibah, tidak menjalankan dan menyampaikan pertanggungan dana sesuai dengan klausul yang diperjanjikan kepada pemerintah daerah.
“Terdakwa dipidana 3 tahun penjara, Denda Rp.50 juta rupiah, jika tidak dapat diganti di pidana kurungan 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Majelis, Indrawan yang juga Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado.
Steven Londok dikenai Uang Pengganti sebesar Rp.440 juta rupiah dan apabila sebagaimana ketentuan, dan tidak dapat membayar uang pengganti, dipidana satu tahun penjara. Dan diketahui telah menitipkan sejumlah uang di RPL kejaksaan untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp. 60 juta rupiah, akan diperhitungkan dengan uang pengganti.
Untuk terdakwa Herry F. Poli Selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan denda Rp.50 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti satu bulan. Dikenai Uang Pengganti (UP) Rp. 9.152.000,- juta rupiah , dan apabila tidak tidak dapat diganti sebagaimana ketentuan , dipidana penjara selama 3 bulan.
Menurut Ketua Majelis hakim , terkait pasal yang didakwakan sebagaimana dalam tuntutan JPU, Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, akan tetapi terkait pidana dan denda tidak sependapat.
Para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer , dan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dan terkait putusan menerima atau ada upaya hukum lainnya, para terdakwa yang didampingi para Penasihat Hukumnya (PH). Herry Polii dengan PH pengacara Meylin SH. Dan Steven Londok dengan PH, Adv. Efraim Karoles SH, Maurits Boham SH belum mengambil sikap dengan menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga jaksa penuntut umum masih pikir pikir.
Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavianus Stevanus Tumuju, SH yang juga Kasie Pidsus Kejari Kepl. Sitaro dalam tuntutannya terhadap para terdakwa masing masing dengan pidana penjara 2 tahun penjara. Selain pidana tersebut, para terdakwa di denda sejumlah Rp.50 juta rupiah subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Dan dikenai uang pengganti, masing masing, Terdakwa Stephen Londok untuk membayar sejumlah Rp.340.000.000 dan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta beda yang mencukupi untuk membayar maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
Untuk terdakwa Herry F. Poli membayar uang pengganti sejumlah Rp.199.152.000 ,dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta beda yang mencukupi untuk membayar , maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
Para terdakwa terbukti korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Sitaro atas anggaran kegiatan Advokasi Hukum dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2018 sehingga negara merugi sejumlah Rp.599.152.000.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
[Serly]






