Manado, KOMENTAR.ID
Alfian Ratu SH MH selaku Kuasa Hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Air Manado YW, meminta kepastian hukum terhadap Kliennya.
Pasalnya Ratu menilai ada indikasi diskriminalisasi, jika berangkat dari BAP YW diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado di tahun 2005 silam.
Tidak hanya itu saja, tindakan YW disebut menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.
“Kami meminta kepastian hukum, sebab tidak ada pembuktian yang berdasar jika bicara korupsi. Tambah lagi hanya soal penandatangan, itukan administrasi dan harusnya renegosiasi,” tegas Ratu.
Ratu menambahkan, melalui keputusan mahkamah konstitusi harus ada hitungan yang pasti sesuai dengan yang dituduhkan.
“Bicara korupsi bukan hal yang main-main, hitungannya mana. Darimana angka 55 milliar itu, modal saja tidak ada bagaimana bisa bilang negara rugi,” beber Ratu didampingi Jein Maengkom SH MH.
Disisi lain, Ia menjelaskan bahwa di tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado, dan oleh BPKP menyebut bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD.
“Sudah ada audit dari BPKP tahun 2017, dan ini harusnya menjadi bahan pertimbangan dari jaksa. Pertanyaan kenapa pemkot tidak ikut diperiksa, kan begitu. Kami harap jaksa profesional lah hingga tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
[Kid/rol]






