Manado, KOMENTAR. ID
Pasar tradisional di Tondano Barat Kabupaten Minahasa ternyata sebagian masih milik Rosalie Mandah dengan ahli warisnya Arieantje Tombokan. Luas tanah sekitar tiga heactare sudah mendapat pengakuan dari pemerintah setempat untuk diganti untung.
“Tanah tidak bermasalah, kepemilikannya lama terdiam, dari luas delapan hektare, ada beberapa orang yang menempati. Adapun sebagian yang sudah berdiri pasar. Akan tetapi sudah ada pengakuan dari pemerintah setempat bahwa tanah itu milik, Rosalie Mandah, dan sebagai ahli warisnya Arieantje Tombokan, sebagaimana sesuai surat surat asli, pengukuran surat ,dan lainnya, yang menjadi pegangan klien-kami, ” kata Kuasa Hukum Adv . James Bastian Tuwo SH MH kepada sejumlah awak media, Senin (08/05/2023) di Manado.
“Pada intinya, surat surat sudah diperiksa, dokumen benar, sudah dibuatkan gambar dan sudah ada surat dari lurah setempat. Bahkan ada surat pengakuan tanah seluas 3 heactare yang sudah dijadikan pasar, dan akan direalisasikan,” tambah Tuwo.
“Dengan ketidak-mampuan (finansial) klien kami. Sebelumnya hal tersebut diatas belum terangkat, tetapi dengan sudah terangkat sekarang, pada prinsipnya keluarga pemilik lahan ingin berkoordinasi dengan baik. Pihak yang menempati dan akan membayar, ya silahkan saja, ” kunci Advokat yang akan bertarung dikancah politik ini, maju sebagai wakil rakyat.
(Serly)






