Catat Pernikahan di Gereja GMIM TYM, Walikota AA Jelaskan Aturan Main

Manado, KOMENTAR.ID

Walikota Manado Andrei Angouw melakukan Pencacatan Perkawinan di Gereja Tuhan Yesus Memberkati Citraland Manado, Rabu (17/5).

Read More

Adapun sebagai Saksi Perkawinan adalah Ibu Dra Adriana Dodokambey mewakili mempelai pria. Sedangkan Pdt Vivi Rompas S.Th mewakili mempelai wanita.

Walikota AA menjelaskan aturan pelaksanaan Pencatatan Sipil kepada kedua pengantin yakni tentang azas, hak dan kewajiban suami istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Selanjutnya Walikota bertanya sebagaimana narasi dalam aturan perundang-undangan yang dijawab oleh pasangan suami istri.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dalam surat pernikahan oleh kedua orang tua mempelai, serta penyampaian Walikota tentang sahnya perkawinan sebab telah tercatat secara sah dalam naskah perkawinan.

Walikota berharap, nantinya keluarga baru ini akan memberikan kontribusi yang positif bagi Kota Manado, sekaligus meyerahkan KTP dan kartu keluarga yang baru kepada kedua mempelai.

Pada kesempatan itu, Walikota didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado Erwin Kontu ,S.H.,M.H, yang mengambil alih Pencatatan Perkawinan atas nama Javier Sondakh dan Jesissca Regina Sumlang.

[Kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts