3 OPD Dapat Instruksi Khusus dari Bupati Joune Ganda di Apel Perdana

Minut, KOMENTAR.ID

Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune JE Ganda SE MAP, memberi instruksi khusus kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam arahannya di apel perdana, Rabu (4/1/2023). Adapun 3 OPD yang dimaksud yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan instruksi tersebut, Bupati meminta 3 OPD ini kiranya memperhatikan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) setiap barang yang dibelanjakan menggunakan APBD.

Read More

“Ini wajib diperhatikan khususnya oleh Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan agar dalam pengadaan barang, TKDN-nya haruslah di atas empat puluh persen,” kata Ganda.

Dikatakannya lagi, ini merupakan tindaklanjut dari instruksi presiden yang wajib dilaksanakan sampai ke daerah-daerah.

“Dengan kata lain, ada konsekuensi apabila hal ini tidak diindahkan,” tegas politisi PDIP ini.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perkim Minut, Donal Tintingon SSTP, mengaku jika pihaknya telah menerapkan instruksi tersebut sejak tahun 2022 kemarin.

“Jadi, bukan nanti tahun ini (2023), tahun 2022 kemarin kita sudah terapkan standar TKDN ini pada proyek pengadaan lampu jalan (baca: penerangan jalan umum)” sebut Tintingon.

Oleh karena itu, ia mengaku sudah tidak kaget lagi ketika mendapat instruksi khusus saat arahan di apel perdana itu.

“Sudah pasti untuk tahun 2023 dan seterusnya, bukan hanya lampu jalan, namun semua barang pengadaan akan selalu memperhatikan TKDN-nya,” tuturnya sembari menyebutkan jika salah satu fokus pemeriksaan BPK ke depan adalah TKDN.

Sekadar diketahui, selai membahas soal TKDN, pada kesempatan itu Bupati juga menyentil soal LHKPN dan LHKASN.

[***/ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts