Tahuna, KOMENTAR.ID
Entah itu Pemilu proporsional tertutup atau proporsional terbuka yang akan digelar pada Pileg 2024, sejumlah Parpol di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah menyiapkan diri, termasuk untuk susunan daftar caleg yang saat ini sudah terkonsep bakal berubah.
Sekretaris DPD II Partai Golkar (PG) Sangihe, Jusak Ruitan tak menepisnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/02/2023).
“Memang saat ini kami lagi menunggu hasil gugatan parpol maupun perorangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu proporsional tertutup tahun 2024,” kata Jusak.
Dijelaskan, proporsional tertutup atau proporsional terbuka, PG Sangihe sudah mempersiapkan konsep susunan caleg yang akan dipakai, sebab sudah pasti susunan caleg akan berubah seandainya gugatan Pemilu tertutup dikabulkan MK.
Dijelaskan, sebelumnya perubahan susunan caleg sudah dilakukan PG Sangihe ketika baru-baru ini KPUD Sangihe mengumumkan adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).
“Kami sebetulnya sudah melakukan perubahan caleg ketika ada perubahan Dapil baru oleh KPU, dan kemungkinan bisa saja susunan caleg kembali berubah jika gugatan Pemilu tertutup dikabulkan,”ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Partai Nasdem Sangihe, Michael Thungari dihubungi terpisah, sebab menurut dia, semua parpol sudah pasti akan menyesuaikan diri jika ada perubahan sistim pemilu.
“Memang sejak adanya perubahan Dapil baru Nasdem sudah siap, begitupun ketika gugatan Pemilu tertutup dikabulkan Nasdem juga sudah siap,”ungkap Wakil Ketua DPRD Sangihe ini.
Sementara itu Pemerhati Politik Sangihe Monteski Kawuka mengatakan, jika Pemilu tertutup dikabulkan, maka akan memberi peluang bagi para pengurus parpol duduk di DPRD, karena dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja, kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
“Proporsional tertutup ini tentunya membuka peluang bagi pengurus parpol, sebab pemilih hanya memilih parpol saja dan siapa caleg yang duduk hanya berdasarkan nomor urut yang ditentukan parpol bukan caleg suara terbanyak seperti pada proporsional terbuka,”tutur Monteski.






