YSK Serahkan Hibah Daerah kepada OJK Sebagai Bentuk Sinergitas

Gubernur Yulius Selvanus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset daerah untuk selanjutnya diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (Dok. Komdigi Sulut)

Manado, KOMENTAR.ID
Gubernur Yulius Selvanus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset daerah untuk selanjutnya diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Rabu, (5/11/2025).

Penandatanganan NPHD itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.

Adapun pimpinan OJK yang hadir yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Anggota Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerag Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik Darmansyah
dan para Kepala Departemen di Lingkup OJK, Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo Robert H. P. Sianipar.

Sementara itu objek hibah Pemprov Sulut kepada OJK yakni;

Lokasi: Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado berupa;

  1. Tanah seluas 1.890 m² — nilai Rp 8.887.725.000
  2. Bangunan seluas 1.263 m² — nilai Rp 2.242.094.000
  3. Jaringan dan Irigasi — nilai Rp 30.200.000

Total Nilai Hibah: Rp 11.160.019.000

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling menyampaikan terima kasih atas sambutan dan penerimaan penuh kekeluargaan dari pimpinan OJK.

Gubernur menegaskan bahwa hibah aset senilai Rp 11,1 miliar merupakan bentuk sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut terhadap OJK.

“Saya berharap kepada OJK untuk membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut merupakan pemegang saham pengendali.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut melalui hibah aset yang diberikan, yang akan mendukung kinerja OJK di daerah.
Siregar nenegaskan komitmen OJK sebagai lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, serta siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

”Kami mengapresiasi sinergitas yang telah terbangun dengan sangat baik antara Pemprov Sulut dan OJK, yang dinilai penting untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah ke arah yang lebih baik,” ujar Siregar. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts