Warga Buha Gugat Pengusaha Es Batu ke Pengadilan, Adv. Deky Onibala : Pendirian Pabrik Tanpa Izin  

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Deky Frangky Albert Onibala,SH dan rekan bersama warga Buha, Semuel Lutemadi. Usai agenda mediasi, Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Warga Buha melayangkan gugatan kepada pemilik pabrik atau pengusaha es  batu terkait pendirian pabrik di tengah tengah  pemukiman masyarakat yang padat penduduk, dan tanpa mengantongi ijin dari instansi terkait.

Aktifitas usaha industri es batu, pendirian pabrik di tengah pemukiman masyarakat tepatnya di Buha Lingkungan VIII, berdampak negatif terhadap masyarakat, getaran guncangan, dan suara bising saat berproduksi sangat mengganggu dan kenyamanan lingkungan.

Warga Buha, Semuel Lutemadi melalui Tim Kuasa Hukum para Advokat, Deky Frangky Albert Onibala, SH.,Steve Sonny Winston Mokodompit, SH.,dan Zemmy M.A.Leihitu, SH., telah layangkan gugatan terhadap pemilik pabrik es batu, HSST atau Tinduku, Lurah Kelurahan Buha dan Kadis PMDPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, atas pendirian pabrik tanpa izin.

“Gugatan sudah kami ajukan pada Juli baru baru ini, sekarang baru masuk tahapan mediasi,” ujar Adv. Deky Onibala, Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Ditahun 2012, Semuel memiliki rumah, dan menempati dalam situasi yang nyaman, namun di tahun 2018 tergugat I mendirikan pabrik dilokasi yang nota bene berbatasan langsung dengan rumah Semuel. “Klien kami memiliki rumah di tahun 2012, dan menempati rumah mereka dalam situasi yang nyaman. Namun kemudian di tahun 2018 tergugat I, mendirikan pabrik di lokasi yang berbatasan langsung dengan rumah klien kami,” sambung Kuasa Hukum.

Nah, aktifitas pabrik yang non-stop, pada pagi hingga malam hari menimbulkan gangguan  bukan hanya penggugat Semuel akan tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar.”Aktifitas usaha itu, guncangan, getaran bahkan suara keras dan bising sangat menggangu, karena non stop pagi hingga malam hari. Klien kami tidak dapat beraktifitas seperti biasa,” ungkap Kuasa Hukum.

Pabrik Es Batu dan Aktivitas di Tengah Pemukiman Padat Penduduk, Buha – Kecamatan Mapanget. (Foto kolase : ist)

Masih menurut , Tim Kuasa Hukum, Adv. Deky Onibala dan rekan, dilayangkan gugatan tentunya sudah disertai bukti bukti guna memperkuat gugatan, seperti keterangan keterangan secara tertulis dari masyarakat setempat, bukti foto dan video aktifitas usaha/pabrik.

Dan intinya, pihak penggugat juga telah mengkonfirmasi ke Dinas terkait atas ijin mendirikan bangunan pabrik, dan parahnya pabrik ternyata belum mengantongi ijin.”Dinas terkait, Pemkot Manado khususnya, juga telah memberikan keterangan tertulis bahwasannya pabrik tersebut belum memiliki ijin membangun. Ini merupakan perbuatan melawan hukum. Telah mendirikan pabrik tanpa izin dalam kompleks pemukiman masyarakat yang padat penduduk,” beber Tim Kuasa Hukum, Adv. Deky Onibala.”Sebagai masyarakat pencari keadilan, tentunya jika gugatan resmi digelar dalam sidang, harapan bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya bagi masyarakat.” Tutup Adv. Deky Onibala sembari mengulang perkara masih dalam tahap mediasi.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts