Tipikor Incinerator di DLH TA 2019, 3 Saksi PPHP Tidak Dilibatkan, Ada SK Tapi Tidak Dipinta

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor Pengadaan Incinerator (Alat Pengolah Sampah) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado di Tahun 2019 yang mendudukkan Terdakwa Prabowo (70) Direktur PT. Wira Incinerindo Resik Abadi selaku Produsen kembali bergulir, Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis hakim, Felix Wuisan, SH, MH, dengan anggotanya Aminuddin Dunggio, SH MH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazah, SH, MH.

JPU Kejari Manado menghadirkan 4 saksi, PNS dari DLH Kota Manado.3 Anggota PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) yakni : Robinson T (anggota pemeriksa barang), Fredy Toar Mandagi (Ketua Panitia Pemeriksa) Nicolas Mamuntu (anggota pemeriksa barang), dan satu saksi, bendahara, Meyliana Humalang.

Saksi menjelaskan selaku PPHP diangkat sebelum pengadaan dan diangkat sesuai SK oleh Kepala Dinas, kala itu, Trasje Mokalu. Diangkat sebagai panitia pemeriksa barang secara umum. Dan dalam pekerjaan pengadaan incinerator tidak melakukan pemeriksaan, tidak dipinta. Namun menerima honor.

Menurut saksi, SK nya hanya secara umum, memeriksa ,menerima dan menandatangani berita acara. Namun secara spesifik tidak untuk Incinerator.

Bahwa seharusnya ada undangan, dari Kepala Dinas dan PPK untuk melakukan pemeriksaan barang ketika barang ada. “Dari awal untuk pengadaan ini tidak dilibatkan, panitia tidak dilibatkan. Tahu sebagai PPHP sejak di SK – kan,” jawab saksi 1.

“Tahu incenerator sudah diadakan dan diserah-terimakan, pada saat peresmian, tahu saat diajak untuk melihat peresmian itu, yang diresmikan Walikota GSVL di Lokasi Wanea,” jawab saksi, hanya melihat saja, bahwa sejak awal sebagai PPHP tidak dilibatkan dalam pemeriksaan barang, maupun penandatanganan serah terima barang.

Saksi 3 juga dalam keterangannya , menambahkan jika tidak dilibatkan dalam pekerjaan ini.

Tim Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “JM & PARTNERS LAW FIRM” dari Jakarta, bernama Doktor. Jan Samuel Maringka, SH, MH., dan rekan, Julius Caesar, SH., Christian Patricho, SH, MH., Abdul Rohman,SH., Christa Quintry Karamoy,SH., Ruth Sebaria Butar Butar, SH.

Dalam pertanyaan, yang kemudian dijawab oleh saksi Ketua Panitia dalam keterangan BAP, dia mendengar ada beberapa kendala ketika Incinerator dioperasikan dan hal itu diketahui saksi setelah peresmian.

Para Saksi menyatakan tidak memiliki kemampuan, dan merekomendasikan/ menyarankan Ahli.

Para saksi sebagai Pemeriksa barang mendapat honor selama satu tahun. Ketua sejumlah Rp.300 ribu rupiah perbulan, Anggota Rp.250 ribu rupiah.

“Pasti ada rasa aneh, kejanggalan, tidak dilibatkan dalam pengadaan barang Incinerator, juga tidak bertanda tangan,” jawab para saksi menjawab pertanyaan hakim Adhoc.

Dalam pernyataan Terdakwa, Prabowo , “Di Wanea bukan peresmian, hanya dilakukan demo atau pembuktian atau simulasi operasional, barang (Incinerator),” ujar terdakwa dalam pertanyaan usai mendengar keterangan para saksi , dan seraya terdakwa membenarkan keterangan para saksi. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts