Manado, KOMENTAR.ID –Bendahara di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Meyliana Humalang dalam keterangannya Trasje Mokalu sebagai Kepala Dinas merangkap juga Pengguna Anggaran untuk dokumen SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan juga sebagai verifikator bertandatangan guna pencairan. Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pada kasus dugaan Tipikor Pengadaan barang Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup, Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan terdakwa Prabowo, Direktur PT. Wira Incinerindo Resik Abadi selaku Produsen.
“Trasje Mokalu sebagai Kepala Dinas merangkap juga Pengguna Anggaran untuk dokumen SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk dokumen , dan juga sebagai verifikator,” dalam keterangan saksi di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Felix Wuisan, SH, MH dan anggotanya.
Menurut saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Manado, bahwa ia (mantan Kadis) telah menandatangani seluruh dokumen. Bahwa Mantan Kadis yang menyodorkan dokumen untuk pencairan. Dan dilakukan pembayaran karena sudah ada serah terima barang, dan dokumen sudah ditandatangani. Bahwa hal itu tidak mengikuti mekanisme aturan Permendagri 2016.
Terdakwa, Prabowo yang didampingi Tim Advokatnya, Julius Caesar, SH., Christian Patricho, SH, MH., dan Christa Quintry Karamoy,SH.
Dalam pertanyaan Terdakwa, usai mendengar keterangan saksi bahwa saksi tidak mengenalnya tapi mengetahui Corry sebagai istri terdakwa.
Yang kemudian dijawab saksi bahwa ia tidak berinteraksi langsung dengan istri terdakwa, hanya mendengar saja saat di kantor. Istri terdakwa, Corry datang di Kantor DLH sebelum ada pencairan.
Diketahui, Mantan Kadis juga telah diseret dalam perkara ini, dan telah divonis pidana penjara selama 6 tahun. (Serly)






