Tindaklanjut Penyelesaian Kasus Sejumlah ASN Pelanggar Aturan Netralitas Tidak Jelas, Eksekutif dan Legislatif Terkesan Diam?

Bitung, KOMENTAR.ID

Sejak ditetapkan penjatuhan hukuman disiplin pada tanggal 17 Februari 2025 lalu, terhadap sejumlah ASN yang terlibat politik  praktis sebagaimana  diatur Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hingga kini belum ada progres kasus yang meyakinkan.

Sebagaimana sudah marak diberitakan sebelum-sebelumnya, kasus ini menyerempet 2 kelompok ASN di mana yang satunya adalah 9 orang, sedangkan kelompok kedua melibatkan 12 orang.

Menurut beberapa sumber, untuk kasus 12 ASN, di mana 1 ASN yakni EHK, staf Bapenda Kota Bitung yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, terinformasi telah melapor dan sedang melobi Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diberi keringanan atau dibebaskan dari hukuman disiplin.

Sedangkan 11 ASN (GM, FL, GD, JT, JL, AT, ABT, AS, SM, EM, JMS) yang dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, sudah menerima SK hukuman disiplin, sedang mempersiapkan keberatan.

Informasi yang tak kalah menarik ialah kasus 12 orang yang telah memakan korban dicopotnya Jackson Ruaw (Plt Kepala BKPSMD Kota Bitung), kabarnya diintervensi pemimpin baru dan partai pendukung.

Beberapa sumber menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Walikota Bitung yang baru, sementara berencana untuk mementahkan SK hukuman disiplin yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya (Pemerintahan Wali Kota MM).

Namun demikian, informasi ini diklarifikasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Bitung, Richard Wowiling, SSTP.

Ia mengatakan jika hal itu sepenuhnya merupakan hak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi kami menunggu keputusan PPK, karena diberikan waktu selama 21 hari kerja. Sesuai ketentuan, PPK dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut atau membatalkan keputusan yang diajukan keberatan,” kata Richard Rabu (12/03/2025).

Di satu sisi, Aktivis Donald Rumimpunu menyatakan bahwa Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Walikota Randito Maringka (HH-RM) harus hati-hati dan obyektif dalam merespons SK Hukuman Disiplin produk Walikota MM.

Menurutnya, tim pemeriksa telah mengkaji secara normatif  dan mendalam, berdasarkan aturan yang berlaku baik jenis pelanggaran, fakta, dampak, dan jenis hukuman disiplinnya, sebagaimana terurai dalam BAP, LHP dan SK.

“Saya kira kalau itu dianulir atau dibatalkan, harus jelas regulasinya. Jangan terkesan, demi membantu para pelanggar aturan, Walikota HH selaku PPK harus melanggar aturan,” kata Rumimpunu.

Dia juga mengatakan, ini juga akan jadi preseden buruk dan memalukan di awal pemerintahan yang baru.

“Pak Wali jangan sampai terjebak oleh bujukan tim Sukses untuk membebaskan 12 pelanggar aturan netralitas. ASN yang melanggar harus ditindak agar ke depan tidak ada lagi ada ASN yang melanggar baik aturan netralitas maupun aturan lainnya,” serunya.

Sementara, untuk penanganan kasus 9 orang ASN yang berfoto bersama Calon Gubernur Elly Lasut, yang sudah bergulir sejak Oktober 2024, seharusnya sudah selesai dibandingkan kasus pelanggaran netralitas 12 ASN. Berbagai kalangan mendesak agar Komisi I DPRD Kota Bitung tidak diam.

“DPRD harus terus menerus mengejar realisasi penanganan dan penyelesaian kasus 9 dan 12 ASN yang bermasalah. Apalagi ada indikasi beberapa nama pejabat ASN yang berfoto bersama HH pasca Pilkada belum terperiksa dan belum keluar rekomendasi BKN,” pinta Frangky Mamahit.

Dikatakannya lagi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan harus segera digelar, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sebelumnya.

“Jika memungkinkan bisa dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pengawasan lebih mendalam kasus 9 dan 12 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas Pilkada 2024,” sarannya.

Terpisah Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait rencana RDP persoalan pelanggaran netralitas mengatakan jika pihaknya akan mengecek hal tersebut di sekretariat.

“Nanti mo dicek di Sekretariat,” jawabnya singkat.

Informasi yang diterima wartawan media ini menyebutkan, untuk kasus 9 orang masih menunggu dan belum ada perkembangan sedangkan untuk 12  orang sementara proses keberatan dari para ASN yang terkena sanksi.

[VM]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts