Tim Penasihat Hukum Dukung Kejaksaan Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Perjadin di Sekretariat DPRD Kota Bitung

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Penasihat Hukum (PH) Nico Walone SH dan rekan  mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung agar bongkar siapa otak intelektual dalam kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) pada tahun 2022-2023 di kantor DPRD Kota Bitung. Senin (29/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Kejaksaan harus mencari otak pelaku, pelaku eksekusi kenapa hanya dua orang. Sedangkan di perkara pokoknya lima orang. Ayo kita buka, bukan untuk kita, bukan untuk terdakwa. Tapi untuk kota Bitung akan bersih. Maka kita dapat melihat ,bagaimana Kota  Bitung ini akan berjalan,” ucap Tim Hukum, Adv Supriyanto Tahumang.

Menurutnya, dalam perkara ini, jelas terungkap dalam sidang, sekretariat DPRD Kota Bitung fakta sidang terungkap, data data Perjadin (Perjalanan Dinas) ini sudah ada bentuk, dan dapat di print (cetak), ada stamp (cap), yang dimanipulasi sedemikian rupa hingga dapat di cetak langsung.

“Makanya mari kita buka segamblang gamblangnya. Kejaksaan kita support. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika ada yang bersalah, ayo kita lihat otaknya, aktor intelektual, siapa,” tegas Tim Hukum.

Menurutnya jangan hanya mengkambing-hitamkan segelintir orang, untuk kepentingan pejabat pejabat lain, atau orang orang yang mempunyai kekuasaan. “Fakta sidang, ada saksi menerangkan, bahwa selain anggota DPRD non aktif  yang juga sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Nyatanya menurut saksi, ada anggota DPRD aktif yang ada TGR, saksi tidak menyebutkan nama. Aktor Intelektual ini lah yang harus dikejar oleh kejaksaan,” kunci Adv. Nico Walone.

Dalam perkara ini, dengan dua terdakwa selaku PNS di pemerintah kota Bitung pada Unit kerja Sekretariat DPRD Kota Bitung, yakni CA alias Christina dengan Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan terdakwa MST alias Meis Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda.Oleh JPU Kejari Kota  Bitung, kedua terdakwa  didakwa dalam satu berkas. Korupsi dugaan melakukan perintangan penyidikan atas korupsi perjalanan dinas (Perjadin) pada tahun 2022-2023 di kantor DPRD Kota Bitung.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts