Tim Hukum Adv. Nico Walone, dkk, Menilai dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Perjadin DPRD Kota Bitung

Tim Penasihat Hukum, para Advokat Allan Bidara SH, Wanda Hatirindah, S.H.,M.H, Supriyanto Tahumang, S.H., Adv. Nico Walone, SH dan Adv Timothy M. Ch. Haniko SH (Kiri -Kanan), usai sidang Senin (29/9/2025) di PN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan melakukan perintangan penyidikan atas korupsi perjalanan dinas (Perjadin) pada tahun 2022-2023 di kantor DPRD Kota Bitung yang menyeret  dua terdakwa selaku PNS di pemerintah kota Bitung pada Unit kerja Sekretariat DPRD Kota Bitung, yakni CA alias Christina dengan Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan terdakwa MST alias Meis Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, telah bergulir dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Kota Bitung telah menghadirkan lima saksi.  Senin (29/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Penasihat Hukum para terdakwa,  Advokat Nico Walone menilai perkara perintangan penyidikan korupsi Perjadin (Perjalanan Dinas) Kota DPRD Kota Bitung, masih prematur.

“Karena ibaratkan ular kepalanya tidak ada,kecuali badan, ekornya, ini rasa keadilan tepatnya begitu.Keterangan keterangan saksi dalam persidangan, kami menganggapnya keterangan tidak benar, sudah dibawah sumpah, tetapi inilah hukum kami, tegaskan kembali perkata ini masih prematur, ibarat manusia belum saatnya lahir, sudah lahir,” kata  Advokat Walone, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Dan Advokat . Supriyanto Tahumang SH, menekankan terkait, siapa yang mempengaruhi suatu perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice). Siapa saja yang terlibat yang mempunyai kepentingan yang ditutupi dalam kasus ini. Siapa sebenarnya inisiasi untuk dihapuskan berkas berkas terkait perjalanan dinas di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung ditahun 2022-2023.

“Empat saksi yang telah didengar keterangannya, belum mengungkap siapa otak yang sebenarnya mempengaruhi melakukan obstruction of justice perkara pokok yaitu perjalanan dinas di DPRD Kota Bitung,” ujar Adv. Tahumang.

“Kami ingin semua terbuka, untuk Bitung kami yang kami cintai. Kami berharap saksi saksi kedepan yang akan membuka, siapa siapa saja yang terlibat yang mempunyai kepentingan yang ditutupi dalam kasus ini, karena diatasnya masih ada,”.

Pada saat yang sama, pengacara Timothy M. Ch. Haniko SH, mengatakan terkait Dader (Pelaku Utama) dan plater (bentuk penyertaan lainnya), juga perbuatan aktif maupun pasif.berharap penegakan hukum berjalan dengan fair, karena dalam sidang telah terungkap, bahwa saksi saksi sendiri lah mengakui yang telah menghapus terkait file file Perjadin.

Demikian juga, menurut Allan Bidara, S.H mengungkap, akan melakukan segala upaya hukum untuk membela kepentingan kedua klienya.”Bahwa dalam sidang gaung nama Kabag Shanty lah yang memerintahkan terdakwa Meis untuk WA ke saksi Olga. Walaupun belum terungkap yang bos bosnya,” tegasnya.

Adv. Wanda Hatirindah, S.H.,M.H, juga angkat bicara, jika menemukan beberapa kejanggalan, ada nama nama yang sudah tersebut, baik secara implisit bahkan secara eksplisit dinyatakan juga bahwa ada bagian yang melakukan, menghilangkan ataupun menghapus,

“Yang sebetulnya ,ketika ditelaah lebih jauh, perintah yang mereka (saksi) terima itu, tidak juga secara terang menyatakan hapus atau musnahkan,” sambungnya.Tim Hukum berharap hukum dapat ditegakkan seadil adilnya dengan sebenar benarnya, yang dalam dunia hukum,” Tidak ada kata dikorbankan atau mengorbankan diri,kasihan, dua terdakwa ini kalo mereka harus dikorbankan”. 

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts