Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa perempuan FK atau Fientje diputus onstlag van recht vervolging, lepas dari tuntutan penuntut umum atas kasus dugaan penyerobotan tanah pelapor keluarga S. Rabu (22/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Majelis hakim yang dipimpin, Ronald Massang, SH, MH, dengan anggotanya Felix Wuisan, SH, MH dan Erni Gumolili, SH, MH dalam putusannya yang dibacakan, dan sidang terbuka untuk umum,
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana tetapi lebih kepada perbuatan perdata,” ujar Hakim Ketua Majelis terhadap terdakwa.
“Memulihkan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau onstlag van recht vervolging, memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya,” ucap Hakim Ketua yang mengadili perkara dalam putusannya.
Terpisah usai sidang, Terdakwa FK, yang mempercayakan Penasihat Hukumnya dalam kuasa hukum, Advokat. Doktor. Seska Pukul, SH, MH, dan Maureen Bungai, SH mengatakan putusan yang dijatuhi terhadap kliennya telah sejalan atau sependapat sebagaimana di dalam nota pembelaan pada sidang sidang sebelumnya.
“Terdakwa FK, terdakwa didakwa melanggar pasal 167 KUHPidana, penyerobotan, sesuai dakwaan JPU, terdakwa menyerobot tanah keluarga S, ternyata didalam persidangan telah terbukti bahwa terdakwa menduduki menguasai tanah ini, berdasarkan jual beli,” terang Adv. Doktor Seska Pukul.
“Jadi kami Penasihat Hukum membuat pembelaan bahwa tanah dan bangunan yang didakwakan terhadap terdakwa merupakan milik secara sah oleh terdakwa,” sambungnya.
Yang dalam nota pembelaan , bahwa terdakwa dituntut pidana dua bulan, Tim Advokat berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan atau setidak tidaknya onstlag , atau ada perbuatan tapi bukan merupakan tindak pidana, tetapi lebih kepada perbuatan perdata.
“Puji Tuhan, hari ini putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa perkata, sependapat dengan kami bahwa perkara ini, adalah perkara masuk dalam perdata, sehingga majelis hakim memutuskan onstlag van recht vervolging, lepas dari segala tuntutan,” Kunci Advokat. Doktor Seska Pukul yang juga diketahui dalam organisasi Advokat, Ketua DPC Peradi SAI.
Ditambahkan Adv. Maureen Bangai, SH , dalam sidang terdakwa sudah menerima, dan Penasihat Hukum juga sudah menerima atas putusan. Sementara penuntut umum masih pikir pikir. (Serly)






