Mantan Rektor Unsrat, dkk, Dituntut Hukuman Penjara sama selama 18 Bulan  

Manado, KOMENTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati Sulut terhadap Tiga terdakwa telah dituntut sama, yakni 1 tahun dan 6 bulan. Rabu (23/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tiga terdakwa didudukkan ke meja hijau dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan pada pembangunan gedung Fakultas hukum dan gedung dekan fakultas teknik Universitas Samratulangi (Unsrat) di tahun 2017 sampai 2019, sumber dana LOAN  dari Islamic Development Bank (IDB) juga APBN.

Dalam sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Ronald Massang, SH,MH, dengan anggota Aminudin Dunggio, SH, MH dan Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH.

Oleh JPU Tim Pidsus Kejati Sulut, Julia Fransiska Rambi, SH, MH, dalam tuntutannya,

Para terdakwa, yakni  

1.EJK atau Ellen, Mantan Rektor Perguruan Tinggi Unsrat Manado, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2. JRT atau Jhony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Ir. S atau Sukaryo selaku GM PT. AK Persero.

Tiga terdakwa dikenai denda yang sama sebesar Rp.50 juta, subsider tiga bulan.

Masing masing terdakwa dikenai uang pengganti, berbeda dengan terdakwa selaku PPK tidak dikenai Uang Pengganti.

“Sementara untuk terdakwa selaku KPA, dikenai UP sebesar Rp.173 juta rupiah, dan terdakwa selaku GM PT. AK Persero dikenai uang pengganti sebesar Rp.2,4 Miliar rupiah,” inti tuntutan JPU saat membacakan secara bergantian pada berkas terpisah.

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,

melanggar pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts