Ini Pandangan Hukum PH Terdakwa Sutanto Adrian atas Tanah Negara menurut Ahli

Advokat. Detty Lerah, SH., MH.

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan kasus dugaan Tipikor pengalihan tanah negara ek HGU Puskud Propinsi Sulut ke PT . Bohusami Cement Sulenco (SBC) ditanggapi Penasihat Hukum terdakwa Adrian Sutanto terkait  tanah negara, bahwa tanah negara itu , tanah tidak berdiri diatas haknya, sebagaimana pendapat/ keterangan Ahli Agraria yang dihadirkan penuntut umum. Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Advokat. Detty Lerah, SH, MH mewakili terdakwa Sutanto Adrian atau Ko Surya (76 ) selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement Sulenco (SBC) berpendapat saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , yakni Ahli Agraria, Prof Maria Sujudmoko, bahwa keterangan jika disimak baik untuk pengetahuan hukum dan pemahaman hukum bahkan berdampak pada penerapan hukum tentunya.

“Kita juga masyarakat harus membedakan, tadi juga ahli menjelaskan tentang tanah negara, kalau tanah negara itu tanah tidak berdiri diatas haknya,” ujar Advokat Detty Lerah, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.

“Tanah eks Puskud itu sudah tidak ada alas haknya, dan kalo pada pasal 33 UUD 45 , benar, tanah itu dikuasai oleh negara diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat,” sambungnya.

Menurut keterangan ahli di persidangan, prosedur sebenarnya belum ada, jadi tidak cacat prosedur.”Kalo menurut saya sebagai penasihat hukum, karena terhadap tanah eks Puskud itu benar bahwa tanah itu habis HGU nya ditahun 2009,” terang Advokat Lerah.

“Dan klien kami Sulenco melakukan penggantian tanaman, pengelolaan jika di kampung-kampung masyarakat umumnya itu ganti garapan diatas tanah itu,” tambah Advokat Detty Lerah yang ditunjuk Pengadilan Negeri untuk mendampingi terdakwa Sutanto Adrian yang in Absentia, status DPO.

Lanjut Advokat Detty Lerah, dan di tahun 2016, PT Sulenco  mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak akan tanah itu. Kalau pun itu tanah negara, bebas , maka prosedurnya sudah dijalani PT. Sulenco.

“Dan saya juga menggaris bawahi, tanah 169 hektar yang didakwakan kepada klien saya, Sutanto Adrian, diatasnya kami harus mengganti sebesar 187 miliar ini. Saat ini sudah berdiri hak 50 hektar ,dan itu pengurusan sendiri oleh PT Conch,” terang Advokat Lerah.

Dan sisa tanah negara yang dikuasai oleh petani, ada yang bertanam, kelapa, sawah, ladang dan mendapatkan keuntungan bagi keluarganya. 120 hektar  yang dituntutkan ganti rugi  sebesar Rp.187 miliar, sementara 120 hektar tanah saat ini dikuasai oleh masyarakat oleh petani, dikelola mendapatkan keuntungan untuk keluarganya.

“Trus dimana peran kami Sulenco harus mengganti nya. Padahal yang mendapat keuntungan itu buka kami, karena tidak pernah berdiri bangunitasnya,” ungkapnya.

Masih dalam pendapat Advokat, bahwa dari tanah pertanian yang sudah tidak berdiri hak HGU, dimana berdasarkan fakta persidangan, “Bahwa begitu didirikan pelabuhan nilainya bertambah, ada pajak, justru itu negara tidak dirugikan , menurut kami sebagai penasihat hukum.”.

Bahwa justru ada pendapatan daerah , ada manfaat tenaga kerja , ada peningkatan penghasilan dan menghasilkan kesejahteraan, memberikan pengaruh. “Apalagi PMA , Penanaman Modal Asing, kami melihat dulu, jangan meletakan seseorang bersalah. Bagaimanapun Conch tidak berdiri disini, kalo tidak didatangkan atau kerjasama dengan Sulenco,” tambahnya.

“Sekarang lagi gencar gencarnya untuk mengundang investasi asing, penambahan modal, mau membayar tenaga kerja, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan. Bahwa semua kerjasama usaha, dari pengusaha pengusaha dalam Negari, mengajak pihak industri dari luar, menanamkan modal di negara ini,Dan langsung di indikasikan Tipikor, ini usir usir orang sebenarnya,” paparnya.

“Kita harusnya memberi penghargaan bagi orang yang mendatangkan pendapatan bagi negara ini.Untuk membuka peluang kerja, memberi pajak mendapatkan keuntungan bagi negara,” lanjutnya.

“Kita harus mendudukkan orang pada porsinya, sekali lagi, bukan ini ada apa, tapi kami selalu bilang, janganlah memaksakan seseorang bersalah, posisikan , posisikan dudukan, jangan buru buru mengatakan orang bersalah, kita lihat proses hukumnya, Terima Kasih,” kunci Advokat. Detty Lerah. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts