Terbitkan Edaran, Gubernur YSK Mulai Reformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK). (Google)

Manado, KOMENTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, SE menginstruksikan seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara agar memastikan layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) di wilayah masing-masing bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang atas nama Gubernur pada 15 Oktober 2025.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh layanan Admindukcapil tidak dipungut biaya, dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas.

“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, tidak boleh ada praktik pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Kita ingin pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berintegritas,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.

Pemerintah Provinsi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau hadiah kepada petugas layanan Adminduk, serta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

Layanan pengaduan masyarakat dibuka melalui beberapa kanal resmi, yakni:

Flora Pongoh, SE, M.Si: 0811 4301 421

Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662

Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik, khususnya untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya.

“Kita ingin memastikan seluruh layanan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun di luar ketentuan hukum,” tambahnya.

Surat edaran ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN dan tenaga pelayanan publik agar menjunjung tinggi integritas, serta menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (HM

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts