Manado, KOMENTAR.ID –
Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, telah menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun Anggaran 2014-2019 sebesar Rp. 2.054.020.453,60. Senin (20/10/2025).
Adapun sumber dana pengembalian berasal dari salah satu tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH mengatakan selanjutnya, terhadap uang tersebut akan dilakukan penyitaan dan titipkan ke rekening penitipan kejaksaan.
“Terhadap uang sejumlah tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH.
Diketahui, dalam perkara ini menjerat empat tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan, yakni :
1. Tersangka EJK, Mantan Rektor Perguruan Tinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
2. Tersangka JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan
3. Tersangka Ir. S selaku GM PT. AK Persero.
Dan kempat, tersangka inisial HP selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, belum dilakukan penahanan, dikarenakan dalam kondisi sakit.
(Kim)






