Manado, KOMENTAR.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Anggota DPR RI Rio Dondokambey sebagai saksi dalam perkara, keterangannya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tim Pidsus Kejati Sulut. Senin (20/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pasalnya menurut Hakim Ketua Majelis, bahwa kondisi kesehatan saksi dalam keadaan baik dan sehat. Sehingga keterangannya harus didengar secara langsung.Seraya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Rio Dondokambey dalam persidangan.
Terpisah, saat sidang di skors, JPU Ketua Tim Pidsus Kejati Sulut, Pingkan Gerungan SH MH, ketika dikonfirmasi terkait berapa kali saksi dipanggil. “Sudah tiga kali dipanggil,” singkat Ketua Tim Pidsus.Dan apakah ada pemberitahuan dari saksi atas ketidakhadiran dalam sidang kali ini, oleh Ketua Tim Pidsus mengatakan jika saksi ada kegiatan di DPR RI.
Sementara, Keterangan Saksi Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dikarenakan dalam kondisi sakit, sehingga keterangannya dalam BAP dibacakan oleh penuntut umum.
Dalam perkara ini menjerat lima terdakwa, masing masing dalam berkas pisah, Jefry Korengkeng sebagai Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Fereydi Kaligis selaku Mantan Kepala Biro Kesra, Steve Kepel sebagai Mantan Sekretaris Provinsi Sulut, dan Assiano Gemmy Kawatu selaku Mantan Asisten III, serta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM.
Kasus ini bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum, dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, dugaan Mark-up penggunaan dana, dugaanpenggunaan tidak sesuai Peruntukan, akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.Terinformasi, terdakwa Hein Arina, telah menitipkan sejumlah uang, saat penyidikan di Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi sejumlah uang kurang lebih Rp8,9 Miliar, yang akan dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
(Serly)






