Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak,Kadis PUPR Mitra: Itu Kewenangan Provinsi

Oplus_131074

Ratahan, KOMENTAR.ID-

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara dalam hal ini pemerintah wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Banyaknya jalan yang rusak menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi hukum apabila membiarkan jalan rusak.

“Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum yang akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, seperti dikutip Antara.

Djoko mengatakan, disaat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa.

“Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ujar dia.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, kata Djoko, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. “Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” jelas dia.

Terpisah, Kadis PUPR Kabupaten Mitra Novie Legi kepada media ini ketika diwawancarai mengatakan, kerusakan ruas jalan Ratahan-Amurang cukup banyak namun itu bukan kewenangan kabupaten karena status jalan tersebut adalah jalan provinsi.

“Iya, ruas jalan Ratahan – Amurang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut. Secara bertahap Pemprov sudah mulai memperbaiki kondisi jalan yang rusak. Tahun lalu di depan SPBU Tombatu sudah diperbaiki, diharapkan tahun ini dapat memperbaiki bagian jalan yang rusak yang sudah cukup banyak,” ungkap Legi.

Bahkan Legi menjelaskan, selain jalan rusak atau berlubang juga adanya longsor yang mengakibatkan jalan ambruk.

“Ada juga jalan yang terkena longsor seperti di lokasi Desa Rasi dan desa Towuntu Timur. Kami sudah melaporkan ke Pemprov, tinggal menunggu tindak lanjutnya,” tandas Legi.

Dari pantauan wartawan, sejumlah jalan rusak dan berlubang terjadi disepanjang ruas jalan Ratahan – Amurang. Kerusakan jalan tersebut rawan terjadinya kecelakan terlebih saat musim hujan.

[*/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts