Saksi dari Kementerian ESDM sebut dalam BAP Salah Ketik

Suasana Persidangan Kasus dugaan Korupsi di PT HWR Ratatotok - Mitra. Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Advokat para terdakwa Brett dan Bach pertanyakan keterangan saksi dari Kementerian ESDM yang berbeda beda soal studi kelayakan, tahun pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari PT HWR dalam dokumen. Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dokumen ini merupakan rencana tahunan yang wajib dibuat oleh perusahaan tambang dan harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum mulai bekerja.

“Pengajuan RKB dari perusahaan dengan salah satu dokumen tekno ekonomi di tahun 2020, ada di 2020, 2022,2023 data yang sama , yang benar, yang mana?,” tanya Advokat Marhaendra Sangian terhadap keterangan para saksi yang berbeda beda.

“Yang diterima Evaluator, yang benar pada dokumen no.153, tanggal  29 November 2019 yang ditandatangani oleh Bach Tinungki. Yang di BAP tahun 2020 yang salah.Kayaknya di BAP salah ketik ya, soalnya dokumen RKAB tahun 2019,” terang saksi Gita (Penata Nasional di Dirjen Minerba) dalam menjawab pertanyaan Tim Advokat.

Saksi juga menambahkan, bahwa dibawah tahun 2020 pengajuan RKAB masih ke Dinas ESDM setempat, yang kemudian pada tahun 2021 diambil alih ke pusat, Kementerian.

Saksi lainnya dalam keterangan, sebelumnya PT HWR kewenangan daerah, masuk 2021 pertama kali di Kementerian ESDM, semua data dapat dari perusahaan study kelayakan dan lingkungan, RKAB PT HWR keluar di tahun 2021, selanjutnya sudah tidak ada lagi.

Dasar melakukan kegiatan pertambangan, dasar RKAB, pengajuan setiap setahun sekali untuk di tahun 2021, 2022, 2023 , 2024 . Dan pada 2024 – 2026 sudah  tiga tahunan.

Bahwa PT HWR, persetujuan RKB dikeluarkan pada tahun  2021 hanya satu kali saja.

Adanya tidak sesuai dengan persyaratan, syarat RKAB, CPI dalam pertambangan,

“Hanya belum sesuai, PT HWR  pakai  Internasional, sementara harus pakai Standar Indonesia, SNI. Hanya untuk tetap ada kegiatan pertambangan, saat itu covid, namun tetap berjalan,” terang saksi.

Advokat. Marhaendra Sangian kemudian mempertanyakan terkait bisa tidak Direktur menandatangani kompeten person ?

“Diatas tahun  2021-2022, tidak bisa lagi, dibawah tahun 2020  bisa, kebijakan lebih tepatnya bertanya ke Dinas setempat,” jawab saksi Gita.

Sementara, saksi lainnya secara daring, saksi supervisor sample PT HWR.

Saksi tidak kenal Terdakwa  Tinungki, tidak pernah ketemu, tidak ada hubungan keluarga, saksi bekerja di PT HWR, 4 November 2021 sebagai supervisor laboratorium, “Untuk pekerjaan sample, geologi, bertanggungjawab manager produksi, WNA China Wang Jimin. 2021-2025,” ujar saksi.

Saksi bertemu Terdakwa Brett di tahun 2021, bertemu tidak tentu, karena Brett direktur, sementara saksi hanya Supervisor.

“Brett keluar dari HWR tidak ingat, ketemu empat bulan sekitar 2021, saksi kenal Wong Jimin masuk HWR awal 2023. Sebelum Wong Jimin, Awaludin sebagai Manager, Jun Solin sebagai Manager mining, bertugas mengatur dept mining, pada produsi mining ,” kata saksi yang sudah lupa tahunnya.

Pada kesempatan itu, Advokat Gelendy Lumingkewas, S.H.,M.H., untuk kepentingan pembelaan terhadap dua terdakwa, mengatakan sejumlah poin yang termuat dalam dakwaan.

Bahwa dua terdakwa baik terdakwa  Brett, dan Bach, didakwa dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider, dakwaan pertama, diantaranya :

1. Menyetujui menandatanganii tekno ekonomi 2019 tanpa melalui evaluasi yang benar dan ketentuan, sehingga data yang direkayasa.

2. Tekno ekonomi, IUP OP, sementara ijin pertambangan masuk IUP eksplorasi.

3. Terbit IUP OP yang tidak sesuai ketentuan,

4. Bret dalam dakwaan mengajukan permohonan studi kelayakan izin IUP produksi padahal studi kelayakan, masuk IUP eksplorasi.

Oleh saksi Ridwan pada intinya dalam keterangan, menjawab pertanyaan soal persetujuan padahal kelayakan masuk izin pertambangan, apakah saksi menemukan dokumen ?,.

“Saat saya diperiksa, saksi tidak ditanyakan terkait hal itu. Dokumen, izin ekplorasi, saya tidak melihat dokumen, naik tingkat produksi itu di daerah,” singkat saksi.

HASIL PRODUKSI Dalam menjawab pertanyaan JPU, soal hasil produksi Untuk jual ke siapa saja ,”Bebas saja, yang penting bayar Royalti, tidak ada regulasi yang mengatur untuk itu, hanya saja kewajiban bayar,” ujar saksi , dan PT HWR resmi melakukan penjualan ke Antam.

ROYALTI, Bahwa PT HWR ada membayar royalti sejumlah Rp365 juta. Dan ditahun 2025, ada bayar sisa royalti sejumlah Rp.2 juta,

“Bayar royalti, kekurangan bayar, dan pihak HWR telah melakukan finalisasi atas pembayaran di tahun 2021. Finalisasi, ketika 2021, royalti profesional, selama hampir 4 tahun tidak dilakukan. Finalisasi, ada tambahan yang harus dibayarkan,” ungkap Saksi dari Dirjen Minerba.

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Aminudin Dunggio, S.H.,M.H., dengan anggotanya Thobias Benggiam, S.H., dan Dr.R.Muhamad Ibnu Mazjah, S.H.,M.H.

Sebelum keterangan para saksi didengar, karena sama kwalitas saksi, lewat zoom, dan saksi 7 orang dalam satu ruangan, “Informasi JPU keterangannya sama, untuk satu pertanyaan mewakili satu orang, kecuali ada yang disampaikan berbeda dari yang lainnya, angkat tangan, dan dijawab”, singkat  Ketua Majelis Hakim.

Oeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Noval Thaher, S.H.,M.H., Iwan Caunang, S.H ,M.H., Edwin Berlyfelix Tumundo, S.H., M.H, dan Mita Ropa, S.H.,M.H.

Menghadirkan 7 Saksi dari Kementerian ESDM Dirjen Minerba, yakni :  Ir Doktor Ridwan Jamaludin (mantan Dirjen Minerba Agustus 2020-2023), Doktor Ir Sugeng Mujianto, L Zaidah (ASN) Cecep Muh Yasi (ASN), Abdul Fatah (Sekretaris Dirjen Mineral dan Batubara, saksi Yuli Bintoro (Pensiun SDM). Doktor Muh Ali (Evaluator perusahan IUP perusahan, analisis kebijakan, doktor teknik), Gita Sany (Penata nasional di Minerba) serta 1 saksi lainnya Nurhoim sebagai Superviser PT HWR. Dan dua saksi, sebagai Hukum Tua.

Para terdakwa didampingi Tim Advokat , Marhaendra Sangian, S.H. Adv. Gelendy Lumingkewas, S.H.,M.H., dan Adv .Julie Kimbal, S.H. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts