Merdeka untuk Siapa, Jika Hukum Masih Takut pada Kekuasaan?

Penulis: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Advokat

Manado, KOMENTAR.ID – Indonesia telah 81 tahun merdeka. Tetapi kemerdekaan tidak cukup diukur dari usia Republik, kibaran Merah Putih, atau pidato tentang persatuan dan supremasi hukum. Kemerdekaan harus diuji dengan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah setiap warga negara benar-benar merasa dilindungi hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan?

Saya telah belasan tahun menjalani profesi sebagai advokat atau pengacara. Jauh sebelumnya, saya juga menghabiskan belasan tahun sebagai wartawan. Dua profesi itu membawa saya melihat Indonesia dari dua sisi: sebagai wartawan, saya belajar menyaksikan, mencari fakta dan menyuarakan persoalan masyarakat; sebagai advokat, saya masuk lebih jauh untuk memperjuangkan hak mereka melalui hukum. Dari perjalanan itu saya memahami satu hal: Indonesia bukan kekurangan hukum. Yang sering kurang adalah keberanian untuk memastikan hukum bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan.

World Justice Project Rule of Law Index 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat 69 dari 143 negara, dengan skor keseluruhan 0,52. Skor Indonesia untuk peradilan pidana hanya 0,38, peradilan perdata 0,47, hak-hak fundamental 0,47, dan ketiadaan korupsi 0,42. Angka-angka ini bukan alasan untuk menyatakan seluruh sistem hukum gagal, tetapi merupakan alarm bahwa pembangunan negara hukum Indonesia masih membutuhkan pembenahan serius.

Negara hukum bukan negara yang paling banyak memiliki peraturan. Negara hukum adalah negara yang membuat kekuasaan tunduk kepada hukum. Jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat, pengusaha, politisi, aparat atau mereka yang memiliki pengaruh, itu bukan supremasi hukum. Itu kesewenang-wenangan yang memakai pakaian hukum.

Ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh, persoalannya tidak lagi berhenti di ruang sidang. Ia dapat berubah menjadi persoalan sosial dan mengancam persatuan. Sejarah Aceh memberikan pelajaran mahal. Konflik bersenjata sekitar tiga dekade berakhir melalui MoU Helsinki 2005, setelah proses dialog dan kompromi politik. Centre for Humanitarian Dialogue memperkirakan konflik tersebut menewaskan sekitar 170.000 orang. Aceh menunjukkan bahwa persatuan dapat diselamatkan melalui dialog, keadilan dan kepercayaan, bukan semata-mata kekuatan.

Papua mengingatkan bahwa pekerjaan membangun kepercayaan belum selesai. Komnas HAM mencatat 97 insiden kekerasan dan bentrokan bersenjata sepanjang 2025, serta 26 kasus hingga April 2026. Konflik juga menyebabkan pengungsian dalam jumlah besar. Angka-angka itu bukan sekadar statistik keamanan. Di baliknya terdapat keluarga, anak-anak, pendidikan, ekonomi dan masa depan yang terganggu. Menjaga keutuhan negara harus berjalan bersama perlindungan hak, keadilan, dialog dan kesejahteraan.

Persatuan yang hanya dibangun dengan rasa takut adalah persatuan yang rapuh. Karena itu, ketidakpuasan dari daerah jangan selalu dibaca sebagai ancaman. Dengarkan, cari akar masalah, dan selesaikan melalui hukum serta dialog. Negara yang kuat bukan negara yang takut mendengar kritik, tetapi negara yang mampu menyelesaikan ketidakpuasan sebelum berubah menjadi konflik.

Di sinilah advokat mempunyai tanggung jawab besar. UU Nomor 18 Tahun 2003 menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kebebasan itu bukan kemewahan profesi, melainkan tanggung jawab untuk menjadi pembela ketika masyarakat berhadapan dengan kekuasaan.

Belasan tahun sebagai wartawan mengajarkan saya bahwa masyarakat membutuhkan suara yang berani mencari fakta dan mengungkap persoalan. Belasan tahun sebagai advokat mengajarkan bahwa mengungkap ketidakadilan saja tidak cukup. Ketidakadilan harus dilawan melalui mekanisme hukum dengan keberanian, bukti dan argumentasi.

Advokat tidak harus selalu memenangkan perkara. Tetapi advokat wajib memastikan proses hukum berlangsung secara adil. Ketika hak seseorang dilanggar, advokat harus berbicara. Ketika prosedur disimpangi, advokat harus mempersoalkan. Ketika kekuasaan melampaui batas, advokat harus menggunakan hukum untuk mengoreksinya.

Advokat bukan pembela kesalahan. Advokat adalah pembela hak. Membela seseorang bukan berarti membenarkan perbuatannya. Membela berarti memastikan negara menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, bukti dan proses yang adil.

Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak pidato tentang keadilan jika keberanian menegakkan keadilan masih kurang. Kita membutuhkan hakim yang independen, aparat yang profesional, advokat yang merdeka, wartawan yang berani, dan masyarakat yang tidak takut memperjuangkan haknya.

Para pahlawan dahulu merebut kemerdekaan dengan mempertaruhkan jiwa. Generasi sekarang mempunyai medan perjuangan yang berbeda: melawan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, diskriminasi, intervensi dan ketakutan untuk mengatakan kebenaran.

Jangan takut kepada kekuasaan. Takutlah ketika kekuasaan tidak lagi takut kepada hukum.

Sebab negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat takut kepada pemerintahnya. Negara yang kuat adalah negara yang membuat penguasa takut melanggar hukum.

Pada usia 81 tahun Republik Indonesia, pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah hukum sudah benar-benar merdeka? Apakah hukum merdeka dari intervensi? Apakah keadilan merdeka dari uang dan kepentingan? Apakah rakyat kecil memperoleh perlindungan yang sama? Apakah masyarakat di daerah merasakan keadilan yang sama dengan mereka yang berada di pusat kekuasaan?

Jika hukum masih dapat ditekan oleh jabatan, dipengaruhi uang, dibungkam kepentingan, atau digunakan untuk menakut-nakuti rakyat, maka perjuangan kemerdekaan hukum belum selesai.

Merdeka bukan ketika kekuasaan bebas melakukan apa saja. Merdeka adalah ketika hukum cukup kuat untuk membatasi kekuasaan.

Setelah belasan tahun menjadi wartawan dan kemudian belasan tahun menjadi advokat, saya sampai pada satu keyakinan: kemerdekaan tidak cukup hanya diberitakan. Kemerdekaan harus diperjuangkan.

Dan perjuangan itu dimulai dari keberanian sederhana: memastikan bahwa hukum tidak pernah kehilangan keberanian untuk mengatakan tidak kepada kesewenang-wenangan, siapa pun yang melakukannya.

Sebab selama hukum masih takut kepada kekuasaan, satu pertanyaan akan terus menggema: MERDEKA UNTUK SIAPA?

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts