Manado, KOMENTAR.ID – Tim kuasa hukum Polda Sulawesi Utara menolak semua dalil gugatan praperadilan , yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu selaku pemohon melalui tim hukum dengan koordinator advokat. Doktor Santrawan Paparang – Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu.Selasa (3/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Adapun dalil gugatan yang ditolak atau tidak dapat diterima, “Bahwa tidak benar sama sekali, jika tidak dilakukan penyidikan. Dan surat pemanggilan sebagai tersangka sebagai objek praperadilan, hal itu keliru bahwasannya pemanggilan bukan merupakan objek praperadilan. Dan dalil pemohon/tersangka dalam keadaan sakit saat pemeriksaan adalah tidak benar sama sekali, sebab berdasarkan pemeriksaan dokter sebelum dimulai pemeriksaan, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga padanya dapat dilakukan pemeriksaan,” ucap Kuasa Hukum Polda Sulut.
Penyidik Polda Sulut juga memperhatikan hak hak tersangka dalam memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, juga telah memenuhi hak asasi pemohon, seperti diberikan waktu untuk makan.
Nah, terkait status tersangka disematkan ke Olly Dondokambey, termohon mengatakan merasa tidak perlu menanggapinya, karena proses penyelidikan masih terus berjalan, “Kiranya pemohon menghormati proses hukum yang berjalan.”.
Dalil pemohon atas tidak ada satupun saksi yang menerangkan peran pemohon, itu adalah klaim sepihak tanpa bukti,”Termohon yakin, AGK telah melakukan tipikor secara langsung, dan penetapan tersangka terhadapnya adalah sah dan menurut hukum,” kata Kuasa Hukum Polda Sulut, dalam membacakan Jawaban atas gugatan pemohon, secara bergantian.
Singkatnya, dalam Jawaban Tim Hukum Polda Sulut, penanganan perkara dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Tahun Anggaran 2020-2023. Termohon Polda Sulut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, 6 orang ahli, salah satunya, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Manado, atas kekurangan volume pekerjaan.
Periode pembangunan fisik, volume terpasang, gedung di Kanonang, dasar laporan hasil pemeriksaan dana hibah, dan perhitungan kerugian negara.
“Adapun hasil perhitungan kerugian negara, bukan total loss, melainkan perhitungan kerugian adalah secara nyata dan pasti kerugian negara/ daerah berkurangnya surat berharga, barang yang nyata , akibat perbuatan hukum yang dilakukan dengan sengaja,” tegas Kuasa Hukum Polda Sulut.
Fakta yang diperoleh diduga terjadi penyimpangan/ penyelewengan, pemberian dana hibah tersebut, ada perbuatan hukum, dan penyelewengan jabatan.
Tersangka AGK telah dilakukan pemberkasan, dikirim ke Kejati Sulut untuk diteliti, sebagaimana surat pengantar, setelah selesai hasil penyelidikan dibuat resume berkas perkara meliputi administrasi penyelidikan.Dan untuk masa tahanan, selama 20 hari, 14 April -3 Mei 2025, penahanan 40 hari, 4 Mei – 12 Juni 2025.
(Serly)






