Praperadilan Asiano Kawatu, Ini Tanggapan Termohon Terhadap 14 Saksi Fakta  

Praperadilan Pemohon AGK terhadap Ditreskrimsus Polda Sulut, dalam tanggapan termohon atas permohonan saksi saksi. Selasa (3/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Hukum Polda Sulut memberikan tanggapan terhadap 14 saksi fakta yang dimohonkan tim Hukum AGK kepada Pengadilan Negeri, Hakim Praperadilan untuk dihadirkan dalam sidang  praperadilan.

Atas permohonan tersebut, Tim hukum Polda Sulut telah menolak untuk menghadirkan para saksi saksi sebanyak 14 orang, demikian juga terhadap AGK selaku pemohon, ditolak untuk dihadirkan, karena pemohon praper telah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum untuk mewakili kepentingan pemohon itu sendiri.

“Dan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycje Langi SIK.MH tidak dapat dihadirkan, karena merupakan termohon dalam praperadilan, dan telah memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum termohon, sehingga penerima kuasa telah mewakili untuk sebagaimana dalam kuasa yang diberikan,” ucap Tim Hukum.

Untuk saksi fakta pada poin 2 – 11, tidak dapat termohon hadirkan, karena sesungguhnya pemeriksaan praperadilan hanya memeriksa aspek formil bukan materi, sehingga bukan kewajiban termohon untuk menghadirkannya.

“Meskipun demikian, termohon akan menghadirkan dokumen dokumen berita acara pemeriksaan saksi, sebagai bukti telah dilakukannya proses penyelidikan,” ujar Kuasa Hukum termohon.

Begitu juga saksi no. 12 dan 13 yang dimohonkan pemohon, yakni Kepala BPK perwakilan prov. Sulut dan kepala perwakilan BPKP Prov. Sulut, juga tidak dapat dihadirkan.

“Serta terhadap Kenly Poluan sebagai Ketua KPU prov Sulut, tidak ada relevansi, tidak masuk sebagai pihak dalam penanganan perkara yang sementara berjalan ini.” Tutup Tim Hukum Polda Sulut dalam menolak untuk menghadirkan seluruh saksi saksi.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts