Pihak Kejaksaan Negeri Minut Ingatkan Hukum Tua Minaesa Saprin Fanah:  Hati-Hati!

Hukum Tua Saprin Fanah saat berada di Kejaksaan, baru-baru ini.

Minut, KOMENTAR.ID

Pernyataan Hukum Tua Minaesa, Saprin Fanah, yang dipublikasi lewat salah satu media, langsung ditanggapi serius pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut).

Kepala Kejaksaan Minut, I Gede Widhartama, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ivan Day Iswandy, SH, MH, menegaskan jika pertemuan antara pihak kejaksaan dengan hukum tua, bukan dalam hal silahturahmi sebagaimana pernyataan Saprin di media.

“Saya tegaskan, beliau (Saprin Fanah) kami panggil dalam rangka dimintai klarifikasi mengenai sengketa lahan wisata susur sungai yang ramai diberitakan beberapa hari belakangan. Sekali lagi, bukan silahturahmi,” tegas Iswandy, Rabu (19/3/2025).

Ia juga mengingatkan Hukum Tua Saprin agar lebih berhati-hati, tidak sembarangan membuat pernyataan ke publik, apalagi membawa-bawa nama institusi dalam hal ini kejaksaan.

“Jangan buat pernyataan yang bisa menggiring opini publik ke hal-hal yang bertolak belakang dengan fakta,” ujarnya.

Di satu sisi, ia juga menyebutkan jika saat ini pihak Kejaksaan Negeri Minut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah desa perihal legalitas lahan yang bersengketa sebagaimana diberitakan beberapa hari terakhir.

“Hingga kini pihak mereka (Pemerintah Desa) belum dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut, maupun dokumen pelaksanaan pembangunan panggung wisata susur sungai yang sedang berlangsung. Dan kami masih menunggu itu,” bebernya.

Ia juga mengaku jika pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam sengketa lahan yang melibatkan perusahaan dan kelompok masyarakat ini.

“Pastinya, kami akan terus mengusut kasus ini demi kepastian hukum sekaligus juga memastikan tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat,” kuncinya.

Sekadar diketahui, pada tanggal 10 Maret 2025 lalu, Hukum Tua Minaesa, Saprin Fanah, terlihat keluar dari ruangan Kasie Intelijen Kejaksaan Minut.

Adapun keberadaan Hukum Tua Saprin di Kejaksaan kala itu berkaitan dengan sengketa lahan di jaga IX yang menjadi lokasi dibangunnya sarana prasarana wisata desa.

Sebagaimana diberitakan, proyek yang anggarannya diambil  dari dana desa tahun  2024 tersebut dibangun di lokasi yang belum mengantongi izin pemilik lahan.

Hal ini yang kemudian akan berpotensi membuat anggaran ratusan juta yang dialokasikan untuk proyek itu jadi mubazir. Dan apabila itu terjadi, maka sudah pasti akan menimbulkan kerugian negara.

Di saat bersamaan, hasil pantauan media ini mendapati bahwa klaim kepemilikan lahan oleh kelompok masyarakat, termasuk Hukum Tua Saprin, baru sebatas pada surat keterangan bukannya sertifikat yang dijadikan acuan.

[ein/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts