Talaud, KOMENTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud baru-baru ini (18/03) langsungkan Penandatanganan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) dengan Penyelenggara Pilkada dan Aparat Pengamanan di ruang rapat Sekretaris Daerah.
Diketahui, Penandatanganan dokumen naskah tersebut berupa perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) antara pemerintah daerah dengan penerima hibah pembiayaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pilkada di kecamatan Essang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud kepada media mengatakan, pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang, di dalamnya ada pembebanan biaya melalui APBD.
“Anggaran yang sudah dimasukan oleh KPU, Bawaslu dan TNI Polri, kita mendapatkan angka sebagaimana kesepakatan bersama yang dituangkan dalam NPHD,” ungkap Sekda Kamagi.
Kamagi sendiri menilai kewenangan pemerintah provinsi sulut harus jadi skala prioritas.
Karena Penjabat Bupati adalah kapasitasnya beliau sebagai Asisten Administrasi Umum di Pemprov, sehingga dalam upaya kita melakukan percepatan, kita akan membawa ke Manado untuk di tandatangani oleh Bapak Penjabat Bupati,” pungkas Kamagi
Adapun besaran pagu dana hibah dirincikan Sekda senilai Rp.999.803.000 untuk KPU, Rp. 981. 000.000 untuk Bawaslu, Rp.350.798.540 untuk Polres dan Rp. 198.370.000 untuk Kodim.
Dengan ditandatanganinya adendum NPHD, Pemerintah Daerah pelaksanaan tugas, baik KPU dan Bawaslu maupun Polres Talaud dan Kodim Talaud bisa teranggarkan sesuai kesepakatan bersama.
Terpantau, Penandatanganan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah di turut di hadiri Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Dandim 1312 Talaud Letkol Inf Sigfried W.Panaha, Ketua KPU Talaud Andri Sumolang, Ketua Bawaslu Talaud Zenith Anaada.
[kid/rol]






