Penuhi Undangan PN Manado, Pewarta Steven Septi Saroinsong Minta Maaf terhadap KPN Achmad Peten Sili

Penuhi Undangan PN Manado, Pewarta Steven Septi Saroinsong Minta Maaf terhadap KPN Achmad Peten Sili. Jumat (1/8/2025) saat di ruang media center PN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID- Wartawan Steven Septi Saroinsong dari media online Kosongsatunews. com menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Achmad Peten Sili, S.H.,M.H. Jumat (1/8/2025) di ruangan media center Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Manado.

Hal tersebut dilakukannya atas pemberitaan yang telah menjadi konsumsi publik, atas judul ataupun beberapa kalimat dalam bait yang menggunakan kata kata memiliki konotasi negatif, menyerang nama baik atau kehormatan subjek daripada orang yang diangkat dalam pemberitaan.Yang sebagaimana dalam klarifikasi secara dialog, dia akuinya bahwa mendengar  ucapan narasumber, sehingga dirinya membuat narasi yang berasumsi.

“Narasi sudah kirim dan sudah naik, dan menjadi konsumsi publik. Pimpinan KPN merasa, ya, katakanlah beliau malu, sehingga menurut beliau, itu sudah menyerang pribadinya,” ujar Septi Sorainsong, jika dia sebenarnya ada upaya konfirmasi sebelum berita tayang dengan telah mendatangi PN Manado.

“Jadi dari lubuk hati, saya sebagai manusia biasa yang tak luput juga dari kesalahan. Saya pada kesempatan ini, saya mohon maaf, terbuka, kepada ketua pengadilan negeri Manado, bapak Achmad Peten Sili SH MH yang merasa tersinggung perasaan, harkat, martabat beliau, nama baik beliau,” ucap Steven Septi, yang pernah pengalaman jadi Anggota Dewan (2017) di Minahasa, kemudian banting stir jadi wartawan.

Selain permintaan maaf, dikatakan Steven Septi, “Saya akan membuat klarifikasi, hak jawab, dari pemberitaan diri saya. Jadi seperti itu, terima kasih banyak.” tutup Steven Septi.

Sebelumnya dalam diskusi, Humas PN Manado, Hakim Ronald Massang, S.H., M.H., mengatakan supaya terjadi asas keseimbangan, pihak pihak yang dimuat dalam berita juga mempunyai hak untuk dimintakan klarifikasi.

Suasana saat dialog, wartawan Septi Saroinsong dan Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ronald Massang SH MH, Jumat (1/8/2025).

“Supaya terjadi asas keseimbangan, bukan berarti pers dilarang meliputi. Silahkan, itu kebebasan pers. Tetapi pihak pihak yang dimuat dalam berita juga mempunyai hak untuk dimintakan klarifikasi,” kata Humas PN Manado.

Dalam diskusi, mengupas satu persatu pemberitaan dan dihubungkan aturan aturan mengacu pada UU RI No 40 Tahun 1999 tentang pers, pada Pasal 5 berbunyi : Pers nasional berkewajiban memberi-kan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

“Dihubungkan dengan pasal 5 tentang hak hak yang harus dijunjung tinggi oleh pers nasional. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terutama dalam kasus yang masih dalam proses peradilan,” urai Humas PN Manado.

“Bahwa memaknai penjelasan ayat satu, secara redaksinya, tidak bisa membuat kesimpulan tanpa memberikan klarifikasi pada subjek yang diberitakan, ini kata undang undang, sama sekali tidak membuat kesimpulan atau opini,” Kunci Humas PN dalam memaknai UU.

KPN melalui Humas PN Manado, Hakim Ronald Massang kepada Steven Septi diberi dua pilihan selain klarifikasi/hak jawab, yakni pertama, permintaan maaf secara terbuka. Kedua , jika pilihan pertama tidak bisa memilihnya,” Apa bole buat, melawan hukum, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.”.

Pada penutup, Steven Septii Saroinsong yang telah memilih option pertama, telah mengatakan permintaan maaf kepada KPN Manado, bapak Achmad Peten Sili SH MH. Atas pemberitaan dia yang garis besar ,beberapa redaksi yang sudah diakuinya bahwa itu merupakan kesimpulan darinya.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts