Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Reinhard Mamalu, SH,MH., dan rekan dalam mendampingi kliennya, suami istri,. Fatmawati, dkk sebagai terlapor yang telah dijadikan Tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan dan pencurian oleh Polda Sulut, pelapor MS. Senin (12/10/2026) di Kantor Polda Sulut.
Menurut Advokat. Hirowas, SH, duduk perkaranya, kliennya adalah pemilik sah, atas lahan di Koha Barat Mandolang, Kabupaten Minahasa, lahan seluas 1.2 hektar, yang dalam penguasaan kliennya, sejak tahun 2016- sampai sekarang, berdasarkan AJB (Akte Jual Beli).
Sebelumnya, kliennya telah melaporkan MS, ke Polresta Manado atas penjualan lahan ke JR ditahun 2023.
Namun, oleh Pelapor malahan melaporkan balik ke Polda Sulut, atas dugaan penyerobotan dan pencurian.
Seiring waktu, baru baru ini, Pelapor diduga telah melakukan tindakan eksekusi secara sepihak, bukan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Sesuai putusan PK, bahwa perkara ini tidak dapat dieksekusi, apa sebab, perkara ini dalam putusan, tidak ada klausal yang menyatakan, bahwa harus keluar dari tempat itu. Dan jika ada eksekusi, itu eksekusi swasta, bukan dari Pengadilan Negeri,” ungkap Tim Hukum Hirowas, bahwa eksekusi resmi tentunya berasal dari PN Manado.
Sementara, Fatmawati yang sudah dijadikan tersangka memenuhi panggilan dari Polda Sulut, “Saya dan suami saya, dijadikan tersangka di Polda Sulut. Kami seharusnya tidak dijadikan tersangka. Kami yang menduduki lahan sejak tahun 2016 – sampai sekarang,” ungkap wanita paruh baya ini, di depan Kantor Polda Sulut, sembari menambahkan dirinya mendatangi Kantor Polda Sulut, dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka, kehadirannya tanpa suami dikarenakan sedang sakit.
“Kami miliki surat surat lengkap, AJB. Bahkan sudah membuat pembatalan (Surat Pelapor) di Pertanahan dan Camat juga di Desa. Namun dari Kumtua tidak menghiraukan. MS (Pelapor) diduga membuat surat kami sekarang akan kami sudah melakukan penjualan ke MS,” terang Fatmawati kepada sejumlah awak media.
“Kami mohon keadilan kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda Sulut. Minta perhatian, kami miliki surat surat Tanah sejak tahun 2016, surat itu sudah kami masukkan di Polda Sulut, sejak tahun 2023,” sambung Fatmawati.
Tim Hukum menambahkan, jika kliennya, kemungkinan dilakukan penahanan, “Maka kami dari Kantor hukum Advokat Reinhard Mamalu, dan rekan, akan melakukan upaya hukum Praperadilan,” Kunci Tim Hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Pelapor belum dapat dimintai klarifikasinya. Redaksi Komentar.id terbuka menerima klarifikasi, hak jawab, atas pemberitaan. (Serly)






