MANADO – Masyarakat perlu mewaspadai aksi sekelompok orang yang mulai gentayangan kemana – mana mengintimidasi kantor- kantor dan aset publik, untuk melakukan eksekusi tanah atas nama ahli waris NV Lie Boen Yat. Menurut advokat Jemmy Timbuleng SH dan Ketua Umum Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia Stephen Babe Liow, tindakan menakut-nakuti masyarakat dengan meminta ganti rugi lahan itu dianggap cara usang karena tidak memiliki dasar hukum yang pasti. Kuat dugaan sekelompok orang yang mengaku memegang Surat Keterangan Waris itu, cuma akal-akalan Hengky Kaunang yang hingga saat tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa dia adalah keturunan Lie Boen Yat yang sah.
Pengacara Jemmy Timbuleng SH mengatakan pihak Hengky Kaunang selalu mengunakan dan menklaim berdasarkan putusan nomor 207/Pdt.G/2003/Pn.Mdo jo Putusan nomor 116/Pdt/2004/PT.Mdo yang sebenarmya telah dibatalkan berdasarkan Putusan Makahmah Agung RI nomor 1162 K/Pdt/2005, sehingga Putusan tersebut telah gugur dan tidak bisa digunakan lagi. Hal ini juga dimana Hengky Kaunang telah jatuhi hukum penjara 1 tahun 4 bulan karena terbukti secara sah pemalsuan surat ahli Waris. Bahkan surat itu sudah disita kejaksaan.
“Percuma mereka berkoar – koar tanpa dasar. Hengky Kaunang bukan ahli waris yang sah. Surat keterangan waris sudah disita. Putusan yang mereka angkat juga sudah batal di Mahkamah Agung,” jelas Timbuleng.
Lebih lanjut, Ketua Umum Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia Stephen Babe Liow meminta orang – orang atau kantor publik yang menerima surat dari pihak-pihak Hengky Kaunang agar tidak ragu menghubungi pengacara Jemmy Timbuleng SH untuk memastikan kedudukan hukum yang sebenarnya.
“Jangan terkecoh. Hubungi pengacara Jemmy Timbuleng minta penjelasan hukum. Sebelum bertindak lebih jauh,” saran Babe. (kim)






