Manado, KOMENTAR.ID – Terdakwa Muhammad Fahmi Sidik (Fahmi Awulle) dipidana 7 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan, dengan pelapor Mukti Hermanto, Senin (16/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Penasihat Hukum (PH), Penghiburan Balderas SH MH dan rekan, merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim yang mengadili perkara yang dipimpin oleh Hakim Yance Patiran SH MH.
Usai persidangan, terdakwa dengan Penasihat Hukumnya mengatakan tidak puas atas putusan, pasalnya, fakta persidangan pelapor/korban Mukti Hermanto yang menawarkan sejumlah uang guna untuk meloloskan keponakan pelapor untuk masuk tes Cabana TNI AL, dan bukan kliennya (Fahmi) yang menawarkan uang.
“Terkait putusan, klien kami Fahmi Awulle diputus pidana lima bulan. Sementara, berdasarkan fakta persidangan, Mukti yang menawarkan segala sesuatu terhadap klien saya, Fahmi. Dan dia (Mukti) mengakui itu benar, mengaku bahwa segala sesuatu yang terjadi, dia (Mukti) yang menawarkan tentang ponaan-nya mau masuk Angkatan Laut,” tegas Penasihat Hukum, Adv. Balderas kepada sejumlah awak media.
Masih menurut, terdakwa Fahmi Awulle dan Penasihat Hukum, Balderas. Pada endingnya (akhir) , di pengumuman, keponakan pelapor Mukti Hermanto, dinyatakan tidak lulus dikarenakan data/berkas orang tua/identitas yang tidak ada, sehingga dinyatakan tidak lulus atau diduga ada pemalsuan identitas data.
“Kalo berbicara, keponakan pelapor tidak lulus. Tiba pada ending, terakhir pengumuman itu, kenapa tidak lulus, karena si Mukti atas data keponakannya, memalsukan data identitas, keterangan yang tidak benar, terkait keterangan data orang tua,” beber Penasihat Hukum.
Lanjut Penasihat Hukum, sementara kliennya, sebelumnya telah membiayai terhadap keponakan pelapor Mukti, untuk memperbaiki kesehatan/fisik seperti ke dokter gigi, sehingga pada seleksi kesehatan keponakan pelapor, lulus.
“Akan hal hal tersebut, kenapa harus dibebankan kepada klien saya, soal ketidak lulusan, padahal klien saya, Fahmi Awulle, sudah membiayai berbagai macam dalam hal kepengurusan keponakan Mukti untuk masuk di Angkatan Laut,” urai Penasihat Hukum, jika pelapor sebenarnya yang telah mengaburkan tentang persoalan ini.
“Mereka (Mukti) yang mengaburkan tentang persoalan ini, bukan klien saya, mereka (Mukti) yang menawarkan uang, bukan klien saya,” tandas Penasihat Hukum seraya menambahkan jika atas putusan, akan menempuh upaya hukum, banding.
Atas putusan, terdakwa dan Penasihat hukum dalam persidangan, blum menyatakan sikap dengan pikir pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu SH MH, yang dalam penuntutannya, terdakwa telah dituntut pidana selama 10 bulan penjara.
Kasus ini berawal saat Fahmi menerima tawaran dari saksi korban untuk membantu meloloskan adik saksi korban yang sedang mengikuti tes Cabawan seleksi TNI AL di tahun 2022. Berikut kronologis dan beberapa hal yang terungkap dalam persidangan, lalu.
Pada Minggu , 16 Januari 2022 sekitar pukul 22:00 Wita, saksi korban mendapat telpon dari saksi Budi untuk mempertemukan saksi korban dengan terdakwa, singkatnya terjadilah pertemuan di rumah terdakwa.
Fahmi disebut melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan itu adalah hal yang keliru. Saksi korban sendiri dalam sidang, yang menyatakan bahwa penawaran awal, dari pihak Mukti selaku pihak yang meminta bantuan kepada terdakwa Fahmi.
Perkara ini dipaksakan, tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana. Dimana, polemik yang terjadi, ketika saksi korban telah memberikan uang sejumlah Rp.150 juta rupiah akan tetapi adik saksi korban ternyata tidak lolos dalam seleksi tersebut. Yang dalam sidang Fahmi telah membantah, jika uang Rp.150 juta dirinya tidak pernah meminta uang tersebut.
Bahwa saksi Budi lah menghubungi dirinya atas permintaan bantuan saksi korban. Ketidak lulusan adik korban hanya dikarenakan tidak lengkapnya atau belum dimasukkannya dokumen data orang tua.
Uang sejumlah Tp.150 juta, bukan terdakwa yang meminta. Dalam seleksi, keponakan Mukti sebenarnya lolos, jasmani, kesehatan, samapta dan psikologis, dan yang membuat tidak lolos, tidak dimasukkannya data orang tua.
Dalam sidang, lalu. Yang membuat terdakwa Fahmi Awulle terkejut, hari itu pengumuman, besoknya saat di pengadilan bertemu dengan saksi korban.
“Saya tanya, ngapain disini (PN) , dan dijawab Mukti, mau ambil putusan penetapan anak, karena berkaitan dengan orang tua adiknya di Sangihe, sehingga saksi korban melakukan permohonan penetapan anak dari pengadilan. Atas tidak adanya data tersebut membuat adiknya tidak lolos,” kata Fahmi dalam sidang, mengulang percakapan dengan Mukti sewaktu bertemu di PN, kala itu.
Nah, terkait uang Rp.150 juta rupiah yang diberikan saksi korban, Fahmi telah beritikad baik mengembalikan-nya sejumlah uang Rp.100 juta rupiah. Fahmi telah mengembalikan uang sejumlah Rp.100 juta rupiah, sudah ada itikad baik dari terdakwa mengembalikan uang tersebut. Sementara sejumlah Rp.50 juta rupiah telah dibelikan dua handphone, atas sepengetahuan pelapor/korban Mukti Hermanto untuk kepentingan keponakan pelapor/korban Mukti Hermanto.
(Tim Redaksi)






